KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP hilang atau rusak memang memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Bagaimana cara mengurus KTP hilang?
Penyebab KTP hilang atau rusak bisa karena berbagai alasan. Namun karena KTP adalah barang penting jadi harus segera ikuti cara mengurus KTP hilang agar segera mendapat penggantinya.
Sebab, KTP hilang rentan disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik. Misalnya seperti jaminan untuk mengajukan kredit dan pinjaman online atau bahkan penipuan.
Sejak 2009, Indonesia sudah memulai program KTP Elektronik yang ditanamkan chip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi dan validasi data kependudukan.
Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi
Nah dari NIK ini akan dijadikan acuan saat mengurus berbagai dokumen penting seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, buat rekening bank, melamar kerja, dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, KTP hilang atau rusak cukup membuat pusing. Tapi jangan takut karena dalam tulisan ini akan dijelaskan cara mengurus KTP hilang atau rusak dengan mudah dan persyaratan cara mengurus KTP yang hilang.
Sebelum mempelajari cara mengurus KTP hilang, perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak. Berikut syaratnya dikutip dari indonesia.go.id:
Baca juga: Tutorial Daftar EFIN Online via Email dan Website
Ilustrasi cara mengurus KTP hilang.
Kemudian, ada juga syarat dokumen pendukung cara mengurus KTP hilang dan rusak, yakni:
Jika dokumen persyaratan mengurus KTP hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini:
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online
Sebagai informasi, tujuan membuat Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian juga digunakan untuk antisipasi jika KTP hilang tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.