Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina: Tidak Ada Satu Pun Pekerja yang Mengalami Pemotongan Gaji

Kompas.com - 27/12/2021, 05:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) memastikan hingga kini kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home (WFH) belum diterapkan manajemen. Dengan demikian, tidak ada pemotongan gaji pekerja.

Senior Vice President Human Capital Development Tajudin Noor mengatakan, informasi tersebut telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.

“Jadi, saya sampaikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang mengalami pemotongan gaji. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi,” sebut Tajudin dalam siaran tertulis dikutip Senin (27/12/2021).

Baca juga: Ancaman Mogok Karyawan Pertamina Terkait Perkara Gaji dan Tunjangan

Dia mengatakan, dalam rangka beradaptasi pascapandemi, Pertamina memang sedang melakukan review program agile working. Dalam kebijakan ini, pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang tugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah diberikan fleksibilitas untuk work from office (WFO) atau work from home (WFH).

Fleksibilitas itu sebut dia, diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja. “Melalui program tersebut, diharapkan karyawan Pertamina dapat memberikan kinerja lebih baik lagi,” ucapnya.

Menurut Tajudin, tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Program agile working hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan. Misalnya, pekerja yang bergerak di bidang penyusunan strategi, pemikiran konseptual, serta analisis dan taktikal.

Baca juga: SP BUMN Sindir Pegawai Pertamina: Sudah Gaji Tinggi, Masih Mau Mogok kerja

 

Dengan demikian kebijakan tersebut diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan minyak dan gas bumi (migas), kilang, serta area distribusi. .

Tajudin menegaskan, program tersebut belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, Pertamina juga memahami bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Oleh karena itu, dalam membuat kebijakan tersebut, prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut. Selanjutnya, baru dapat memilih untuk WFH,” ungkap dia.

Sebelumnya serikat pekerja Pertamina mengancam melakukan mogok kerja, salah satunya memprotes rencana pemotongan gaji karyawan perusaham minyak pelat merah itu.

Baca juga: Ini Program Pemotongan Gaji yang Diprotes Karyawan Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com