Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Wajib Militer Dapat Uang Saku dan Gaji

Kompas.com - 29/12/2021, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau agar Aparatur Spil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) mengikuti wajib militer menjadi anggota Komponen Cadangan. Apakah PNS tetap dapat gaji selama mengikuti wajib militer tersebut?

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, nantinya ASN yang mengikuti latihan komponen cadangan ini akan mendapatkan uang saku dan tetap menerima gaji serta tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Nmun, masih belum diketahui berapa uang saku yang akan diterima ASN selama mengikuti wajib militer menajdi anggota Komponen Cadagan.

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Baca juga: PNS Akan Jadi Komponen Cadangan, Ikut Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

Bagi ASN yang memiliki jabatan struktural tapi juga mengikuti wajib militer, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat mendorong dan memberikan kesempatan kepada ASN di instansinya yang memenuhi syarat untuk mengikuti wajib militer dalam Komponen Cadangan.

Syarat untuk menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan kompetensi. Kemudian, ASN diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Baca juga: Apa Itu UMR dan Bagaimana Skema Perhitungannya

ASN diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.

Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komandan Upacara Brigjen TNI Yusuf Ragainaga mengecek kesiapan pasukan pada upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat,  Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Komponen cadangan ini dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dan keberadaannya akan makin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. ANTARA FOTO/HO/Indonesia Defense Magz/pras/rwa.ANTARA FOTO Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komandan Upacara Brigjen TNI Yusuf Ragainaga mengecek kesiapan pasukan pada upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Komponen cadangan ini dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dan keberadaannya akan makin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. ANTARA FOTO/HO/Indonesia Defense Magz/pras/rwa.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com