Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Upah Pengusaha Vs Anies Baswedan, Ini Arahan Menko Airlangga

Kompas.com - 30/12/2021, 18:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh pengusaha dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara.

Airlangga menuturkan, regulasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, seluruh daerah hendaknya mengikuti regulasi tersebut sebagai acuan.

Baca juga: Apindo Kekeuh Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN

"UMP sudah ada regulasi dari Kemenaker dan ditindaklanjuti masing-masing kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854. Upah tersebut naik Rp 225.667 atau 5,1 persen, jauh berbeda dari regulasi Kemenaker.

Baca juga: Redam Gaduh UMP DKI, Kemenaker: Semua Kepala Daerah Wajib Terapkan Upah Sesuai PP Pengupahan

Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP diharapkan bisa menaikan daya beli, namun tidak memberatkan para pengusaha. Kendati demikian, keputusan Anies serta-merta ditolak oleh para pengusaha.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

 

Apindo berupaya gugat PTUN keputusan Anies

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai revisi upah keluar.

"Mengenai PTUN tentu kami menunggu Pergub, kalau Pergubnya keluar, ya langsung proses," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers.

Menurutnya, kenaikan upah melanggar aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Revisi besaran upah pun bertentangan dengan pasal 29 PP tersebut tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.

"Enggak bisa begitu, (aturan) orang berubah-ubah begitu enggak bisa, ini kan ada aturan mainnya," pungkas Hariyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com