Dengan demikian, seseorang memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan etika profesi yang berlaku dalam profesi tersebut.
Prinsip kedua yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip integritas moral.
Etika profesi adalah prinsip ini mewajibkan setiap pelaku profesinya untuk secara konsisten memiliki moral dan kejujuran dalam menjalankan pekerjaannya.
Pelaku profesi harus selalu bersikap adil, mementingkan profesi, dan memikirkan kepentingan masyarakat.
Prinsip ketiga yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip keadilan.
Baca juga: Berapa Gaji Dokter di Indonesia?
Etika profesi adalah harus menjunjung tinggi prinsip keadilan kepada para anggota profesinya dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.
Prinsip ini menuntut anggota profesinya untuk memberikan pelayanan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Terutama jika profesi tersebut di bidang pelayanan masyarakat.
Prinsip keempat yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip tanggung jawab.
Dalam prinsip etika ekonomi adalah setiap pelaku profesi harus memiliki kesadaran bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil pekerjaannya.
Selain itu, kesadaran bertanggung jawab ini juga terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Baca juga: Mengenal Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO dan Tujuan Berdirinya
Kesimpulannya, etika profesi adalah landasan yang menjadi panduan anggota profesi dalam mengerjakan pekerjannya. Empat hal yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah otonomi, integritas moral, keadilan, dan tanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.