- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait selama 7 tahun;
- Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama minimal 2 tahun;
- Usia maksimal 58 tahun per 1 April 2022;
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II. Namun, diutamakan PNS yang lulus pendidikan dan kepemimpinan tingkat I. Kecuali, bagi pelamar yang berasal dari Jabatan Fungsional jenjang ahli utama.
- Minimal berpangkat Pembina Utama Muda atau Eselon IVc.
- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pasca sarjanan (S2);
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait selama 5 tahun;
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun;
- Telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III. Diutamakan telah lulus pendidikan serta pelatihan kepemimpinan tingkat II. Kecuali, bagi pelamar yang berasal dari Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; dan
- Minimal berpangkat Pembina Tingka I atau Eselon IV b.
Baca juga: Buntut Krisis Pasokan Batu Bara, Erick Thohir Copot Direktur Energi Primer PLN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.