Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB Buka Seleksi 10 Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/01/2022, 17:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) seleksi 10 jabatan pimpinan tinggi di kementerian tersebut.

Jabatan tersebut yaitu 3 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan tujuh JPT Pratama. Adapun pendaftaran dibuka hingga 18 Januari 2022.

"Pelamar hanya dapat memilih satu jabatan," tulis Kemenpan RB dalam Surat Pengumuman No. B/3/S.KP.12/2022, Rabu (5/1/2022).

Secara umum, PNS yang dapat mendaftar pada seleksi ini merupakan warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kontraktor China Ikut Garap Proyek Bandara Baru di Bali Utara

Selain itu, pelamar juga wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang sebagai salah satu syarat. Perlu diingat, peserta tidak dibenarkan untuk berafiliasi dan menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Kementerian PANRB. Oleh karena itu, peserta seleksi diharapkan untuk aktif mengakses website tersebut.

Bagi PNS yang berminat dan memenuhi syarat, pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui laman https://daftar.menpan.go.id. Pelamar diminta untuk mengunggah beberapa dokumen dalam bentuk softcopy dengan format PDF.

Baca juga: Luhut Sebut Aplikasi Besutan Polri Bakal Berguna Memantau Peserta Karantina

Berikut jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang dibuka:

JPT Madya

1. Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

2. Staf Ahli bidang Administrasi Negara

3. Staf Ahli bidang Budaya Kerja

JPT Pratama

1. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman dan Investasi

2. Sekretaris Deputi bidang SDM Aparatur

3. Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen ASN

4. Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik

5. Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat

6. Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik

7. Inspektur Kementerian

Adapun persyaratannya khusus bagi PNS yang berminat mengisi posisi ke-10 jabatan tersebut meliputi:

Baca juga: Presiden Bukalapak Beberkan Alasan Beli Saham Allo Bank Senilai Rp 1,19 Triliun

Syarat pelamar JTP Madya

- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pasca sarjana (S2);

- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait selama 7 tahun;

- Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama minimal 2 tahun;

- Usia maksimal 58 tahun per 1 April 2022;

- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II. Namun, diutamakan PNS yang lulus pendidikan dan kepemimpinan tingkat I. Kecuali, bagi pelamar yang berasal dari Jabatan Fungsional jenjang ahli utama.

- Minimal berpangkat Pembina Utama Muda atau Eselon IVc.

Syarat pelamar JPT Pratama

- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pasca sarjanan (S2);

- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait selama 5 tahun;

- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun;

- Telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III. Diutamakan telah lulus pendidikan serta pelatihan kepemimpinan tingkat II. Kecuali, bagi pelamar yang berasal dari Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; dan

- Minimal berpangkat Pembina Tingka I atau Eselon IV b.

Baca juga: Buntut Krisis Pasokan Batu Bara, Erick Thohir Copot Direktur Energi Primer PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com