Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Pinjol Ilegal Marak, Industri Fintech Berkontribusi Positif ke Pemulihan Ekonomi Nasional

Kompas.com - 06/01/2022, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri financial technology (fintech) sempat menjadi sorotan banyak pihak pada tahun lalu, akibat maraknya praktik merugikan pinjaman online (pinjol) ilegal atau bodong.

Meskipun demikian, industri fintech dinilai tetap berkontribusi positif kepada perekonomian nasional. Hal itu ditunjukan dengan terus tumbuhnya penyaluran pinjaman fintech lending.

Baca juga: OJK Terima 50.413 Aduan Nasabah Pinjol, Paling Banyak soal Perilaku Debt Collector

Data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan, hingga Oktober 2021 total penyaluran pinjaman fintech lending telah mencapai Rp272,4 triliun dari 104 penyelenggara.

Angka tersebut diprediksi oleh berbagai pihak akan tumbuh lebih pesat pada tahun ini, seiring dengan mulai pulihnya perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: 4 Tips OJK jika Warga Terpaksa Pinjam Duit ke Pinjol

Selain itu, industri fintech juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ini terefleksikan dari kontribusi fintech sebesar sebesar 0,45 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Perusahaan financial technology menjadi penopang di era digitalisasi. Bahkan, fintech juga mampu mengangkat perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Indonesia di saat pandemi,” kata Chief Editor, Survey and Research Duniafintech.com, Gemal Panggabean, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK

Berantas pinjol ilegal

Terkait dengan keberadaan pinjol ilegal, Ia menilai, seluruh stakeholder perlu melanjutkan pemberantadan secara tegas.

Selaras dengan hal tersebut, fintech berizin resmi dan pencapaian yang baik juga perlu diapresiasi. Oleh karenanya, pihaknya menyelenggarakan penghargaan melalui Duniafintech Awards.

Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com