Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bank Sentral, Apakah Bank Indonesia Cari Untung dan Bisa Rugi?

Kompas.com - 07/01/2022, 10:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan Bank Indonesia atau BI. Sebagai bank sentral, peran BI berbeda dengan perbankan lainnya. 

Tugas dan wewenang BI mengatur industri perbankan di Indonesia. Meski kini beberapa peran tersebut sudah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas pokok lainnya dari BI adalah menjaga stabilitas moneter, menjalankan sistem pembayaran, hingga tempat penyimpanan kas negara. 

Lalu sebagai bank sentral, apakah Bank Indonesia mencari keuntungan dari operasional yang dijalankannya?

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Perlu diketahui, dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, BI sebagai bank sentral tidak seperti bank umum yang bertujuan mencari keuntungan. 

Namun meski demikian, masih merujuk pada UU tersebut, BI juga bisa memungut atau mendapatkan keuntungan dari beberapa aktivitas moneternya. 

Namun karena bukan sebuah korporasi yang memang bertujuan mencari profit dan tidak memiliki pemegang saham, maka keuntungan dari usaha yang dilakukan BI kemudian disebut dengan surplus, atau bila mengalami rugi disebut dengan defisit. 

Dalam bahasa sederhananya, keuntungan (surplus) bukan tujuan bank sentral. Surplus adalah dampak samping dari kebijakan dan aktivitas yang diambil oleh bank sentral. 

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Tetapi apabila dalam operasionalnya, BI menerima keuntungan, maka profit tersebut tetap dicatat dalam pembukuan yang kemudian dilaporkan sebagai surplus. Demikian pula saat rugi, maka dicatat sebagai defisit. 

Sebagaimana pada bank yang berbentuk perusahaan, laporan keuangan surplus atau defisit ini juga harus diadit secara rutin. 

Lantaran bank sentral adalah lembaga negara, maka yang melakukan audit adalah auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemana larinya keuntungan Bank Indonesia?

Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, penggunaan surplus bank sentral diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Disebutkan bahwa keuntungan atau surplus BI dipergunakan untuk dana cadangan umum.

Baca juga: Sejarah Gedung Sarinah, Dibangun Soekarno dari Pampasan Perang Jepang

Cadangan umum nantinya bisa dipakai kembali oleh BI apabila ada risiko dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang membuat modal berkurang. 

Dalam istilah lainnya, dana dari surplus akan diputar kembali oleh BI sebagai pengelola dana. Dana akan disimpan dan akan dipakai saat dibutuhkan kembali. 

"Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud," bunyi Pasal 62 ayat (2).

"Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Pasal 62 ayat (3).

Baca juga: Sejarah TVRI, Penyiar Film G30S yang Sempat Jadi BUMN

Jika keuntungan atau surplus yang didapatkan BI sangat besar sehingga lebih dari cukup untuk mengisi cadangan umum, maka BI bisa menyetorkannya ke kas negara untuk digunakan pemerintah sebagai dana APBN. 

"Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan kepada Pemerintah," bunyi Pasal 62 ayat (4)

Dari mana BI mendapat surplus?

Bank Indonesia menerima surplus dari dampak samping dari kebijakan dan aktivitas yang diambil oleh bank sentral. Surplus paling besar berasal dari bunga. 

Contohnya, dalam kondisi normal banyak kebijakan baru yang dikeluarkan untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan. Salah satunya dari sisi pembiayaan APBN.

Baca juga: Sejarah TVRI, Puluhan Tahun Hidup dari Iuran Warga

Dalam kondisi genting seperti ini, Bank Indonesia (BI) diberikan wewenang lebih untuk menyerap Surat Berharga Negara (SBN) yang dikeluarkan pemerintah di pasar primer langsung.

Dengan begitu, pemerintah pun harus membayar bunga kembali kepada Bank Indonesia. Meski, pada dasarnya bank sentral itu bukan berbisnis atau cari untung.

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia.Kompas.com/Robertus Belarminus Ilustrasi Gedung Bank Indonesia.

Surplus Bank Indonesia

Dikutip dari Kontan, 26 Mei 2020, Bank Indonesia atau BI mencatat surplus operasional setelah pajak sebesar Rp 33,35 triliun di sepanjang tahun 2019. Pencapaian ini sudah melampaui target surplus dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2019 yang sebesar Rp 17,25 triliun.

Dalam Laporan Keuangan Tahunan BI 2019, terlihat bank sentral mencetak surplus operasional lantaran jumlah beban BI di sepanjang tahun lalu lebih kecil dibandingkan dengan penghasilannya.

Baca juga: Deretan Pensiunan Jenderal Polisi yang Jadi Komisaris BUMN

Total penghasilan BI di sepanjang tahun 2019 mencapai Rp 91,80 triliun dengan penghasilan terbesar berasal dari pelaksanaan kebijakan moneter, yaitu Rp 90,16 triliun.

Ini terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp 48,75 triliun, pendapatan imbalan Rp 1,19 triluin, transaksi aset keuangan sebesar Rp 18,7 triliun, selisih kurs transaksi valuta asing (valas) Rp 21,41 triliun, dan lain-lain sebesar Rp 104,34 miliar.

Penghasilan lain datang dari pengelolaan sistem pembayaran sebesar Rp 373,57 miliar, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp 7,16 miliar, pendapatan dari penyediaan pendanaan Rp 147,86 miliar, serta pendapatan lainnya sebesar Rp 1,12 triliun.

Sementara itu, jumlah beban yang dikeluarkan oleh bank sentral di sepanjang tahun lalu tercatat sebesar Rp 47,58 triliun dengan beban terbesar berasal dari pelaksanaan kebijakan moneter yang sebesar Rp 23,78 triliun.

Baca juga: Demi Konten, Dalih Erick Thohir Tunjuk Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN

Ini terdiri dari beban bunga sebesar Rp 20,28 triliun, beban imbalan sebesar Rp 2,43 triliun, serta beban lainnya sebesar Rp 1,08 triliun.

Beban lainnya datang dari pengelolaan sistem pembayaran sebesar Rp 4.65 triliun, pengaturan dan pengawasan makroprudensial sebesar Rp 257,01 miliar, remunerasi kepada pemerintah Rp 7,06 triliun, serta beban umum dan lainnya sebesar Rp 10,83 triliun.

Meski masih mencetak surplus, surplus ini rupanya masih lebih kecil bila dibandingkan dengan surplus operasional di tahun 2018 yang mencapai Rp 48,02 triliun.

Untuk selanjutnya, dalam ATBI 2020, BI menargetkan surplus operasional sebesar Rp 20,85 triliun. Target ini meningkat 20,88 persen dari target surplus operasional ATBI 2019. Nominal surplus tersebut disokong oleh target penerimaan yang lebih besar dari arget pengeluaran.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com