JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar jam kerja lembur dan cara menghitung upah lembur penting diketahui pekerja agar memahami nominal upah lembur per jam sesuai ketentuan.
Pasalnya, pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat di kalangan pembaca. Apa yang dimaksud dengan kerja lembur? Apakah kerja lembur itu wajib? Ini hanya contoh pertanyaan yang kerap bermunculan.
Ada pula yang bertanya, apa itu upah lembur? Uang lembur biasanya berapa? Bagaimana menghitung uang lembur? Berapa upah lembur per jam dan bagaimana cara menghitungnya?
Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Berikut Manfaatnya
Rumus upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan, tepatnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Selain itu, waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah juga termasuk waktu kerja lembur atau jam lembur.
Sementara itu, upah lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.
Baca juga: Berapa Gaji Buzzer di Indonesia?
Disebutkan dalam aturan tersebut, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Ketentuan jam lembur tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal, wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.
Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Baca juga: Apa Itu Pekerjaan Buzzer? Simak Beragam Cara Kerja Buzzer
Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Perintah dan persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
Selanjutnya, pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya jam lembur.
Adapun perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?
Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan juga mengatur cara menghitung upah lembur. Ini sekaligus jawaban bagi yang kerap bertanya berapa upah lembur per jam.
Ketentuan gaji lembur untuk pekerja adalah sebagai berikut:
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, rumus upah lembur adalah:
Adapun jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa
Selanjutnya, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, cara menghitung upah lembur adalah:
Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu 1 per 173 kali upah sebulan.
Terkait hal ini, jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.
Namun jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.
Adapun jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Selanjutnya jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.
Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek
Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan pembayaran upah kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan upah kerja lembur sama dengan atau lebih baik, maka perhitungan upah kerja lembur tetap berlaku.
Yang terpenting, pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.