Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Berikut Manfaatnya

Kompas.com - 05/01/2022, 20:29 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada tahun 2022 ini. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan.

Tak ayal, informasi seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari pembaca. Pertanyaan terkait hal ini, termasuk syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan banyak bermunculan.

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apa itu JKP BPJS? Apa itu program JKP BPJS Ketenagakerjaan? Itulah contoh pertanyaan serupa yang kerap mencuat di kalangan pembaca.

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami hal-hal yang terkait dengan program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Pengertian JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan demikian, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Ketentuan terkait JKP BPJS ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+