Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulia Nasution
Jurnalis

Jurnalis yang pernah bekerja untuk The Jakarta Post, RCTI, Transtv. Pernah bergiat menulis puisi, cerita pendek, novel, opini, dan praktisi public relations . Kini menekuni problem solving and creative marketing. Ia mudah dijangkau email mulianasution7@gmail.com

Gugatan Hak Cipta Gojek, Menanti Keadilan bagi Pencipta Gagasan Kelas UKM

Kompas.com - 09/01/2022, 15:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI-HARI ini penulis membaca pemberitaan yang masif tentang gugatan hak cipta seorang anak bangsa, Hasan Azhari alias Arman Chasan, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas IA Jakarta Pusat. Arman Chasan menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Nadiem Makarim sebagai pelopor ojek online.

Wajar bila media memberitakan secara luas, sebab itu memang berita yang punya magnitude. Apalagi ada tiga identitas yang terkait dengan gugatan itu. Pertama, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sebagai bisnis rintisan yang kini menjadi decacorn dengan nilai aset bersama Tokopedia sebesar Rp 257 triliun.

Kedua, ada sosok Nadiem Makarim, sebuah nama besar sebagai perintis Gojek dan PT AKAB, dan kini menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun soal Hak Cipta

Ketiga, adalah Arman Chasan sebagai sosok yang tak dikenal publik, lantas tiba-tiba menggugat Gojek dengan jumlah tuntutan dana yang fantastis, dan apakah dia sedang mencari sensasi dalam kasus ini, tentu saja publik penasaran tentang sosok ini.

Siapa Arman

Penulis pun berupaya untuk mendapatkan materi gugatan Arman Chasan di Pengadilan Niaga. Terungkap penggugat adalah pencipta karya tulis dan model bisnis ojek online di Indonesia berdasarkan Surat Catatan Ciptaan di Direktorat Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI.

Ada lima jenis hak cipta yang sudah didaftarkan Arman pada tahun 2008. Antara lain program komputer dengan judul Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan menggunakan media berbasis internet, sejak tahun 2008 dan diumumkan ke publik 1 Desember 2008. Ternyata ada empat karya cipta sejenis lainnya yang sudah didaftarkan Arman berbarengan.

Dari sini penulis menyimpulkan Arman ini bukan anak bangsa yang sembarangan. Sebab ia sangat sadar dengan kekayaan intelektual yang harus mendapat perlindungan dari negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka (24) Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyebutkan “dalam Undang-undang ini yang dimaksud penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar".

Selama ini Gojek telah melakukan kegiatan komersial itu.

Dari upaya melakukan riset tentang siapa sebenarnya Arman ini, serta dari hasil tracing antara lain di Youtube, ternyata sosok ini pada tahun 2008 memang sempat viral. Liputan tentang sosok Arman sebagai pelopor ojek online mendapat covered luas dalam pemberitaan di Trans TV, Metro TV, SCTV, bahkan NHK Jepang edisi bahasa Inggris.

Pada waktu itu yang menjadi fokus adalah Arman sebagai pelopor ojek online Bintaro pertama melayani rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin,  wilayah Jakarta dan sebagainya. Ternyata untuk mendukung ciptaannya Arman juga mendaftarkan program komputer tentang rute tersebut dengan nomor pencatatan 000200452 tertanggal 1 Desember 2008.

Selama ini penulis beranggapan Nadiem Makarim adalah pelopor ojek online, seperti pengakuan yang pernah viral, atau anggapan umum yang telah berlaku. Sebagai lulusan Harvard Bussiness School yang termashur, anak bangsa kagum dengan penemuan Nadiem yang inovatif.

Skala bisnis PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang dipeloporinya luar biasa dahsyat. Perusahaan ini bukan hanya satu dari lima start up Indonesia dengan valuasi terbesar, tapi juga nomor satu berstatus start up (perusahaan rintisan) decacorn dan yang pertama di Indonesia.

Baca juga: Kena Order Fiktif? Ini Cara Melapor Ke Grab dan Gojek

Nama Nadiem kian melejit ketika Presiden Jokowi mengangkatnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Riset, dan Teknologi). Reputasinya semakin menanjak  saat mendeklarasikan "kampus merdeka", bagian dari merdeka belajar di perguran tinggi yang selama ini jadi menara gading.

Persepsi publik tentang performance pejabat tinggi yang formal dan suka mengenakan jas ekslusif, langsung berubah dengan penampilan Nadiem yang kasual dan santai dalam beberapa acara sivitas akademika perguruan tinggi. Dari jauh penulis kagum dengan sepak terjang putra bangsa ini.

Namun sejak Jumat malam 1 Januari 2022 ketika bermunculkan berita tentang gugatan terhadap Nadiem, tentu saja tak serta merta penulis mengangguk setuju. Lantas penulis melakukan riset sendiri tentang kebenaran yang selama ini Nadiem sampaikan.

Dalam konteks ini penulis untuk sementara waktu sampai pada satu kesimpulan bahwa berita tentang Hasan Azhari alias Arman Chasan justru sosok yang sebenarnya pelopor ojek online. Jejak digital Arman sebagai pelopor tak mungkin terhapus dari memori publik. Dan, ternyata Arman sudah mendaftarkan penemuannya di Direktorat Kekayaan Intelektual Depkumham selaku pemilik dari program komputer dan karya tulis Ojek Online Bintaro, serta beberapa hak cipta lain. Dalam benak penulis, Arman ini orang yang brilian.

Sebagai penemu teknologi dan pengusaha UKM (Usaha Kecil dan Menengah), negara harus melindungi Arman, dan tak boleh ada pengusaha kakap yang bertindak angkuh terhadap hal cipta intelektualnya. Belakangan juga penulis mendapat info, dugaan pelanggaran hak ciptanya telah diupayakan untuk mediasi. Tapi Sang Goliath Tigerfish terlalu menganggap sepele. Lantas, 31 Desember 2021 sejumlah advokat pun melakukan pendaftaran gugatan hak cipta (setelah upaya mediasi tak juga ditanggapi) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Siapa sang pelopor?

Hari-hari ini penulis bertanya dalam hati, siapakah sebenanya sang pelopor ojek online? Benar Nadiem Makariem? Atau justru Arman Chasan?

Penelusuran pun berlanjut. Belakangan penulis juga mendapat keterangan sejumlah advokat dengan suka rela membantu Arman, bahkan mereka urunan untuk biaya pendaftaran gugatan. Mereka meyakini, gugatan ini bisa jadi pintu gerbang bagi wong cilik pemilik hak cipta lain, tapi kenyataannya kena gilas para raksasa ekonomi.

Tentu saja harapannya, mudah-mudahan pengadilan menjadi tempat bagi keadilan tentang siapa pemilik hak cipta ojek online.

Penulis berharap pihak Arman terus maju untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta. Begitu pula dengan Nadiem Makarim sebagai pelopor Gojek, harus dapat membuktikan bahwa ia bukanlah pencuri hak cipta. Sebagai Menteri yang pretisius terkait hak cipta dan pembantu Presiden Jokowi, tentu saja reputasi Nadiem akan dipertaruhkan di sini.

Terlepas dari persoalan hukum, sebenarnya ada masalah etik di sini. Arman adalah tukang ojek yang punya gagasan brilian, lalu membuat ide tentang sistem penjemputan secara online. Arman membuat blog. Arman melakukan praktek dengan menjual jasanya berkat pengetahuan internet.

Datang respon positif dan banyak pelanggan dari masyarakat yang selama ini tidak mengenal sosoknya, yaitu melalui www.ojekbintaro.blogspot.com. Arman menerapkan safety riding, termasuk dengan memakai helm. Penampilannya rapi, berbeda dengan tukang ojek pangkalan.

Sejauh mana gugatan Arman berhasil, kita masih menunggu persidangan pertama yang akan digelar Kamis mendatang. Dan harapannya akan terus berlanjut demi kebenaran.

Meskipun konsultan hukum hak kekayaan intelektual dan pengacara Gunawan Suryomurcito secara sederhana menjelaskan dalam sejumlah berita pada Kamis lalu bahwa hak cipta yang diatur di Indonesia bisa dilindungi bila objek yang dimaksud sudah memiliki wujud fisik. Tapi penulis ragu akan pengetahuan pengacara tersebut akan kasus ini.

Dia tidak cukup banyak membaca apa yang tersurat dan tersirat. Misalnya saja, kata Gunawan menyanggah, sudah berbentuk perangkat lunak atau software, atau perusahaan yang menjalankan gagasan bisnis itu sudah terbentuk dan dituangkan jelas dalam akta pendirian usaha.

Tapi penulis mau bertanya, bagaimana dengan UKM yang punya banyak gagasan brilian tapi hanya berupa jasa pinggir jalan? Apakah semua pencipta harus memiliki akta pendirian usaha? Kalau begitu di mana tempat anak-anak bangsa yang hidup sederhana, tapi punya gagasan brilian? Apakah Nadiem Makarim pernah menjadi tukang ojek sehingga muncul gagasan untuk bikin Gojek seperti halnya Arman? Sederet pertanyaan lain masih bisa menggugat keberadaan Nadiem sebagai pelopor.

Menurut pengakuan pengacara Arman, Nadiem pernah menghubungi Arman untuk bercerita tentang bisnis ojeknya dan berjanji jumpa, meski tak pernah berwujud karena satu pihak mangkir dari kesepakatan semula. Arman berkali-kali untuk menemui Nadiem Makarim, tapi tanpa hasil.

Di luar persoalan hukum dan etik, kita berharap ada perlindungan buat para anak bangsa yang brilian dengan gagasan. Bukan hanya perlindungan bagi para elite dengan kapital yang besar untuk mewujudkan ide bisnisnya menjadi raksasa. Tentu saja hasil gugatan ini sangat dinantikan oleh pemilik hak cipta kelas UKM yang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com