Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Konsumsi: Definisi, Tujuan, Contoh, dan Ciri-cirinya

Kompas.com - 09/01/2022, 21:02 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKonsumsi adalah salah satu bentuk dari kegiatan ekonomi selain produksi dan distribusi. Orang yang melakukan kegiatan konsumsi adalah biasa disebut konsumen. Apakah yang dimaksud konsumsi dan konsumen?

Pengertian konsumsi

Secara umum, kegiatan konsumsi adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari produksi dan distribusi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), pengertian konsumsi adalah pemakaian barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya).

Dengan kata lain, pengertian konsumsi adalah tindakan manusia untuk menghabiskan atau mengurangi kegunaan (utility) suatu benda baik secara langsung atau tidak langsung – pada pemuasan terakhir dari kebutuhannya.

Baca juga: Gugatan Hak Cipta Gojek, Menanti Keadilan bagi Pencipta Gagasan Kelas UKM

Dikutip dari laman Gramedia blog, kegiatan konsumsi adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menghabiskan nilai guna. Selain itu kegiatan konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan baik individu atau bersamaan.

Konsumsi adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia dengan menggunakan serta mengurangi daya guna dari suatu barang maupun jasa yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta kepunahan manusia baik secara perlahan atau sekaligus.

Sementara itu, pengertian konsumsi menurut Buku Pengantar Ekonomi Karya Pantadireja (1990), kegiatan konsumsi adalah bagian pendapatan rumah tangga yang digunakan untuk membiayai pembelian aneka jasa dan kebutuhan lain.

Mengutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud, apa yang dimaksud dengan konsumsi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghabiskan guna ekonomi suatu benda.

Baca juga: Persaingan Industri Semen Makin Ketat, Semen Indonesia Fokus Kolaborasi dan Inovasi Produk

Konsumsi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia. Seseorang yang melakukan kegiatan konsumsi adalah disebut sebagai konsumen.

Produk-produk yang dikonsumsi adalah barang maupun jasa yang ditawarkan oleh produsen kepada konsumen.

Tujuan kegiatan konsumsi

Sebagaimana pengertian di atas, tujuan dari kegiatan konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memperoleh kepuasan dari pemenuhan tersebut.

Bagi masyarakat tradisional, kegiatan konsumsi adalah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan bagi masyarakat modern kegiatan konsumsi adalah bukan hanya untuk mempertahankan hidup, tetapi juga untuk memperoleh kesenangan dan harga diri.

Baca juga: Simak Aturan Cuti Tahunan dan Macam-macam Cuti Karyawan

Kondisi pendapatan seseorang atau rumah tangga akan mempengaruhi tingkat konsumsinya. Makin tinggi pendapatan, maka makin banyak jumlah barang yang dikonsumsi. Sebaliknya, makin sedikit pendapatan, makin berkurang jumlah barang yang dikonsumsi.

Barang-barang yang diproduksi untuk digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya merupakan barang-barang konsumsi.

Apabila pengeluaran pengeluaran konsumsi semua orang dalam suatu negara dijumlahkan, maka hasilnya adalah pengeluaran konsumsi masyarakat negara yang bersangkutan.

Kegiatan konsumsi adalah tindakan menghabiskan atau mengurangi nilai guna suatu barang untuk memenuhi kebutuhanDOK. FREEPIK Kegiatan konsumsi adalah tindakan menghabiskan atau mengurangi nilai guna suatu barang untuk memenuhi kebutuhan

Contoh kegiatan konsumsi

Kegiatan konsumsi adalah hal yang dilakukan oleh semua manusia setiap hari. Contoh kegiatan konsumsi adalah di antaranya memakan makanan, minum, memakai baju, mengendarai sepeda motor, atau menempati rumah.

Baca juga: Tiga Tips Memulai Investasi, Belajar dari Pengalaman Korban Wanprestasi Yusuf Mansur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com