Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kesepakatan, Mediasi Pemegang Polis Unitlink dan Perusahaan Asuransi Berlanjut

Kompas.com - 12/01/2022, 11:02 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum mediasi antara sejumlah pemegang polis asuransi unitlink dengan tiga perusahaan asuransi yaitu PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA), pada Selasa (11/1/2022).

Pertemuan itu dilakukan sebagai kelanjutan dari pengaduan sejumlah nasabah unitlink yang merasa dirugikan perusahaan asuransi di DPR RI pada Desember 2021.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot mengatakan, melalui mediasi tersebut diharapkan muncul kesepakatan antara kedua belah pihak yang didasari dengan perjanjian yang telah disepakati.

Namun demikian, forum mediasi kemarin belum menemukan solusi bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp 6.000 Per Gram, Ini Rinciannya

“Mediasi yang digelar di Wisma Mulia sejak pukul 14.00 WIB belum mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif sehingga pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian,” tutur Sekar dalam keterangannya, Selasa.

Lebih lanjut Ia bilang, OJK berupaya agar kedua belah pihak melanjutkan mediasi di kantor OJK pada hari ini, Rabu (12/1/2022), dengan melibatkan pihak penyidik OJK dari unsur kepolisian.

“Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, dikutip dari Kontan, Koordinator Komunitas Korban Asuransi AXA, AIA, dan Prudential Maria Trihartati mengatakan, OJK memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan oleh produk unitlink dari ketiga perusahaan asuransi tersebut.

“OJK dalam hal ini berfungsi bukan hanya sebagai mediator tetapi mempunyai kewenangan tegas untuk menjalankan pembelaan hukum guna melindungi nasabah/konsumen,” kata dia.

Baca juga: Chairul Tanjung: Ekosistem Allo Bank Susah Ditandingi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com