Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan karena perbedaan perhitungan jangka waktu, suku bunga, dan denda.
“Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum ‘verifikasi’ di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan ‘pra verifikasi’ di luar pengadilan,” ujar Jandri.
Martin optimis tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. Jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU.
“Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitor juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal. Jika ada kreditor yang mengajukan tagihan melewati batas waktu pendaftaran, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditor, apakah ada kreditor yang keberatan atau tidak,” jelas Martin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.