JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia penting diketahui agar memahami kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia.
Pertanyaan terkait pesangon karyawan meninggal, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit memang kerap bermunculan di kalangan pembaca.
Apakah pekerja meninggal dapat pesangon? Berapa pesangon karyawan yang meninggal dunia? Hak apa saja bila karyawan meninggal? Jika karyawan meninggal dunia apakah dapat pesangon?
Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat di kalangan pembaca yang ingin mengetahui cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia.
Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia duatur dalam aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).
Aturan turunan tersebut yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan begitu, rumus menghitung pesangon bagi karyawan yang meninggal dunia mengacu pada regulasi tersebut (perhitungan pesangon meninggal dunia Omnibus Law).
Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pekerja/buruh meninggal dunia dapat menjadi alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit, tertuang dalam Pasal 57.
Disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur
Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena meninggal dunia juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia
Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Itulah informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia sesuai rumus perhitungan pesangon meninggal dunia Omnibus Law.
Baca juga: Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.