Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Khawatir Investasi Emas Digital? Bappebti Pastikan Fisik Emasnya Ada

Kompas.com - 17/01/2022, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modern ini, kepemilikan emas tidak hanya terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga sudah bisa didapatkan secara digital. Walaupun diperdagangkan secara digital, fisik emas dipastikan tetap ada.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, fisik atau batangan dari emas digital disimpan di lembaga penjaminan.

Oleh karenanya, Kementerian Perdagangan menjamin, perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Bappebti: Baru 2 Pedagang Emas Digital Berizin, yang Lain Antre Dapat Izin

Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari, Wisnu Wardhana, dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Treasury Kantongo Izin Pedagang Emas Digital dari Bappebti

Wisnu menjelaskan, pihaknya sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital.

Baca juga: Bursa Berjangka: Pengertian dan Bedanya dengan Bursa Saham

Kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik emas digital

Bappebti juga telah memberikan persetujuan sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik emas digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

"Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” tutur Wisnu.

 

Dua cara perdagangan emas digital

Adapun perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu menyesuaikan atau matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka.

“Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg," ujar Wisnu.

"Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti," tambah dia.

Sementara untuk penyelenggara pedagang fisik emas digital, saat ini sudah ada dua perusahaan yang mendapatkan persetujuan dari Bappebti, yakni PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).

"Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti," ucap Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com