JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia, yang akan digunakan sebagai panduan aktivitas ekonomi hijau nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, Taksonomi Hijau Indonesia yang disusun bersama delapan kementerian berisikan daftar klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.
"Dalam taksnomi hijau yang kami susun, kami mengkaji 2.733 klasifikasi sektor dan subsektor ekonomi, di mana 919 di antaranya telah kami konfirmasi dengan kementerian terkait," kata dia dalam Pertemuan Tahunan Indonesia Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kemenperin: Mudah-mudahan Harga Gula Stabil Sepanjang 2022
Selain itu, Taksonomi Hijau Indonesia juga akan digunakan sebagai acuan bagi penyusunan pemberian insentif dan disinsentif dari berbagai kementerian dan lembaga termasuk OJK.
Wimboh mencontohkan, salah satu contoh kebijakan insentif yang selaras dengan Taksonomi Hijau Indonesia ialah terkait pembiayaan kendaraan berbasis baterai.
OJK akan mulai menurunkan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) khusus kendaraan berbasis baterai. Ini akan jadi pedoman bagi penyusunan kebijakan dalam memberikan insentif dari berbagai kementerian dan lembaga termasuk di dalamnya OJK
"Indonesia menjadi salah satu negara yang memliiki taksonomi hijau selain Tiongkok, Uni Eropa, dan ASEAN," ucap Wimboh.
Baca juga: OJK Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 7,5 Persen Tahun Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.