Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unduh M-Paspor, Cara Membuat Paspor "Online" Lebih Cepat dan Mudah

Kompas.com - 21/01/2022, 07:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi M-Paspor bisa membantumu lebih cepat dalam pembuatan paspor. Bagaimana cara membuat paspor online (cara bikin paspor) menggunakan aplikasi M-Paspor?

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Play Store. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan permhonan secara online sehingga memudahkan saat melakukan cara membuat paspor.

Pasalnya, pemohon hanya perlu mengunggah soft file berkas persyaratan ke aplikasi M-Paspor.

Dengan demikain, pemohon tidak lagi menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data ke sistem saat melakukan cara bikin paspor secara langsung di kantor imigrasi.

Aplikasi M-Paspor dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat mengakomodir tahapan dalam cara buat paspor yang biasanya dilakukan secara tatap muka.

Baca juga: Jika Paspor Hilang atau Rusak, Apakah Didenda?

Misalnya, fitur pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan, validasi NIK Dukcapil, hingga intergrasi dokumen perjalanan.

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat paspor online (cara bikin paspor) melalui aplikasi M-Paspor?

Syarat membuat paspor

Sebelum ke penjelasan mengenai cara membuat paspor online, lengkapi dulu persyaratan bikin paspor seperti di kantor imigrasi.

Mengutip situs Indonesia.go.id, berdasarkan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, berikut persayaratan cara bikin paspor:

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online serta Biayanya, Praktis dan Cepat

WNI berdomisili di Indonesia

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara membuat paspor online (cara buat paspor) via Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Cara membuat paspor online (cara buat paspor) via Aplikasi M-Paspor

WNI domisili luar Indonesia

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

Anak WNI

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Calon TKI

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Jika sudah menyiapkan persyaratan di atas dalam bentuk soft file atau digital, maka bisa melanjutkan untuk menyimak cara membuat paspor online di bawah ini.

Cara membuat paspor online melalui M-Paspor

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor di ponsel masing-masing. Pastikan koneksi internet stabil, lalu ikuti cara membuat paspor online berikut:

Baca juga: Daftar Negara yang Pernah Memindahkan Ibu Kotanya

  • Daftar akun kemudian login.
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
  • Input dan unggah dokumen persyaratan paspor yang diminta.
  • Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Demikian cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat proses cara bikin paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com