Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru PLTS Atap Terbit, Kini Pelanggan Bisa Ekspor Listrik 100 Persen ke PLN

Kompas.com - 22/01/2022, 17:15 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Baca juga: Kaji Dampak ke PLN, Pemerintah Tahan Penerapan Aturan PLTS Atap

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, ketentuan baru itu merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.

Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca juga: Pasang PLTS Atap, Pemilik SPBU Bisa Hemat Rp 1 Juta Per Bulan

“Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022,” ujar Dadan, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Permen ESDM itu memuat sejumlah substansi pokok, di mana yang paling utama adalah peningkatan ketentuan ekspor listrik PLTS atap ke PT PLN (Persero).

Melalui Permen baru itu, ketentuan ekspor kWh listrik hasil PLTS atap pengguna ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.

Adapun ekspor listrik ini akan digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya ke pihak PLN.

Kemudian, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Lalu, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, yakni 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.

Selanjutnya, Permen itu mengatur mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.

Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap. Selanjutnya juga akan disiapkan Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Dan terakhir, melalui Permen itu juga terdapat perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Pemegang IUPTLU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com