KOMPAS.com - Tenaga kerja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian suatu negara karena dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Pengertian tenaga kerja adalah?
Seperti diketahui, jumlah penduduk Indonesia sangat banyak, yaitu 272 juta jiwa per Juni 2021. Klasifikasi penduduk dibagi menjadi kelompok tenaga kerja adalah berusia 15-64 tahun dan kelompok bukan tenaga kerja berusia lebih dari 64 tahun.
Dari tenaga kerja tersebut, dibagi menjadi angkatan kerja adalah penduduk yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan dan bukan angkatan kerja adalah penduduk yang tidak bekerja dan tidak mencari pekerjaan.
Tenaga kerja ini dibutuhkan untuk menjalankan perekonomian negara dengan cara mengisi lapangan kerja yang tersedia. Tenaga kerja yang mengisi lapangan kerja dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk perekonomian negara.
Baca juga: Apa Saja Tugas Teller Bank?
Tanpa adanya tenaga kerja, maka faktor produksi yang dimiliki suatu negara tidak dapat digunakan dengan maksimal.
Namun, seiring bertambahnya jumlah penduduk, jumlah lapangan kerja lebih sedikit dari jumlah tenaga kerja sehingga banyak penduduk yang berstatus pengangguran.
Permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar bisa menyediakan lapangan kerja lebih banyak lagi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja sesuai kebutuhan lapangan kerja.
Berdasarkan penjabaran di atas, maka pengertian tenaga kerja adalah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu. Pengertian tenaga kerja juga didefinisikan sebagai orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
Baca juga: Profesi yang Banyak Dicari, Apa Itu Digital Marketing?
Sementara menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Menurut Payaman Simanjuntak, tenaga kerja adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti sekolah atau mengurus rumah tangga.
Dengan demikian, pengertian tenaga kerja adalah individu yang sedang melakukan pekerjaan dan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hariannya.
Kewajiban tenaga kerja adalah melakukan pekerjaannya sesuai dengan apa yang disepakati dalam kontrak kerja, yang berkaitan dengan posisi pekerjaannya masing-masing.
Selama mengerjakan pekerjaannya, tenaga kerja juga memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi pemberi kerja, yaitu upah, cuti, perlindungan kesehatan dan keselamatan, dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri.
Baca juga: Berbeda dengan Pekerjaan, Apa Itu Profesi?
Berdasarkan Modul Ekonomi yang dipublikasikan oleh Kemendikbud, tenaga kerja dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kategori yang berbeda. Jenis-jenis tenaga kerja adalah:
Baca juga: Berapa Rata-rata Gaji Pekerja Tidak Sekolah dan Tidak Tamat SD di RI?
Kesimpulannya, pengertian tenaga kerja adalah penduduk yang berada di usia produktif yaitu 15-64 tahun yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan guna mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Baca juga: Profesi dengan Risiko Besar, Berapa Gaji Pilot Per Bulan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.