JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai surat tanah di Pegadaian bisa menjadi solusi saat membutuhkan dana mendesak dalam waktu cepat dan jumlah besar. Selain aman terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pengajuan gadai surat tanah di Pegadaian juga terbilang mudah.
Meski begitu, nasabah perlu mengetahui apa saja syarat gadai surat tanah di Pegadaian atau syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian agar dana pinjaman bisa segera dicairkan.
Surat tanah atau sertifikat tanah adalah salah satu dokumen yang bisa digadaikan di Pegadaian. Di lembaga Pegadaian, gadai sertifikat tanah disebut juga dengan Rahn Tasjily Tanah.
Rahn Tasjily Tanah adalah produk dari Pegadaian Syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah setingkat (SHM dan HGB) yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan petani.
Baca juga: Investasi Manufaktur Tembus Rp 325,4 Triliun, Menperin: Sinyal Penting bagi Ekonomi Indonesia
Saat ini, Rahn Tasjily Tanah sudah tersedia di berbagai gerai Pegadaian Syariah. Cara kerja dan prinsipnya pun disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Selain itu, marhun bih atau pinjaman yang diberikan juga terbilang tinggi. Mulai dari Rp 1 juta hingga mencapai Rp 200 juta dengan aturan angsuran yang terbilang fleksibel.
Nasabah bisa memilih sistem angsuran bayar rutin tiap bulan, fleksi sekali bayar, atau angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan.
Lalu bagaimana prosedur gadai surat tanah di Pegadaian dan apa saja persyaratannya (termasuk syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian)?
Baca juga: Daftar Tanggal Merah 2022 Sudah Keluar, Berikut Rekomendasi Cuti dan Tips Siapkan Bujet Liburan
Dikutip dari laman resminya, berikut beberapa persyaratan harus dipenuhi dan juga disiapkan terkait gadai surat tanah di Pegadaian:
Baca juga: Manisnya Bisnis Kue Keranjang Legendaris Ny Lauw yang Beromzet Puluhan Juta
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha (Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian):
Baca juga: Bank Mandiri Tebar Promo Pakai QRIS di Gerai KFC dan Taco Bell
Menariknya, produk Rahn Tasjily Tanah Pegadaian atau gadai surat tanah di Pegadaian menyediakan berbagai pola angsuran yaitu:
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pintu Masuk Internasional di Bali Justru Dibuka
Pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah. Tahapannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Lengkap 155 Peserta Lolos Tahap 1 Seleksi Dewan Komisioner OJK
Nah, itulah informasi seputar prosedur dan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta persyaratannya. Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.