Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?

Kompas.com - 31/01/2022, 21:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Reksadana syariah adalah salah satu jenis reksadana di Indonesia. Terdapat beberapa perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang perlu diketahui sebelum mulai berinvestasi.

Segala hal yang berkaitan dengan syariah nampaknya cukup banyak menarik minat masyarakat Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam.

Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan instrumen investasi syariah, dibuatlah jenis reksadana syariah.

Reksadana adalah penghimpunan dana investor ke manajer investasi untuk dikelola atau diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dengan mengetahui perbedaan reksadana syariah dan konvensional, maka investor dapat menentukan investasi yang tepat dan sesuai dengan keinginan.

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, reksadana konvensional adalah penghimpunan uang investor kepada manajer investasi untuk diinvestasikan ke semua jenis efek keuangan.

Sementara, pengertian reksadana syariah adalah reksadana yang hanya bisa diinvestasikan di efek keuangan tertentu yang sesuai dengan hukum syariah.

Meskipun berbeda, tapi kedua jenis reksadana tersebut tunduk pada batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional

Jika sudah memahami pengertian reksadana syariah dan konvensional, berikut perbedaan reksadana syariah dan konvensional:

1. Efek yang diperbolehkan untuk investasi.

Dengan memahami pengertian reksadana syariah di atas, dapat diketahui bahwa efek yang menjadi portofolio investasi reksadana syariah adalah yang ada di Daftar Efek Syariah (DES).

Sementara, reksadana konvensional bebas menentukan efek yang ingin menjadi portofolio investasi.

Memilih reksadana syariah adalah opsi yang patut dipertimbangkan. Dengan mengetahui perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang dapat membantu investor untuk memilih instrumen investasi yang sesuai dengan keyakinannya. Dok. Shutterstock Memilih reksadana syariah adalah opsi yang patut dipertimbangkan. Dengan mengetahui perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang dapat membantu investor untuk memilih instrumen investasi yang sesuai dengan keyakinannya.

2. Prinsip dan pengelolaan.

Pengelolaan reksadana syariah adalah berdasarkan prinsip hukum syariah yang mengacu pada Al-Quran, Hadis, dan fatwa ulama. Sedangkan reksadana syariah dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif.

Selain itu, kegiatan pengelolaan reksadana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK, sedangkan reksadana syariah hanya diawasi OJK.

3. Pembagian keuntungan.

Pembagian keuntungan pada reksadana syariah adalah dilakukan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan hukum syariah Islam dan kesepakatan bersama.

Sementara. pada reksadana konvensional, pembagian keuntungan berdasarkan perkembangan suku bunga.

Baca juga: Sering Dicari untuk Instrumen Investasi, Apa Itu Emas Antam?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com