Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Bayar PBB Online di Shopee dan Bukalapak?

Kompas.com - 29/01/2022, 21:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, kini berbagai platform telah menyediakan fitur bayar PBB online.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pengenaan pajak atas kepemilikan atau perolehan manfaat tanah dan bangunan oleh individu maupun kelompok.

Bayar PBB harus dilakukan setiap setahun sekali di mana wajib pajak harus segera melakukan pembayaran maksimal enam bulan setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Selain menjadi sebuah kewajiban, pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.

Baca juga: Bayar PBB Online Bisa Lewat Gojek dan OVO, Simak Caranya

Oleh karenanya, masyarakat selaku wajib pajak harus memahami cara bayar PBB online melalui berbagai platform seperti aplikasi Shopee dan Bukalapak.

Meski demikian, harus dipahami bahwa fitur bayar PBB online di Shopee berbeda dengan cara bayar PBB di Bukalapak. Bagaimana cara bayar PBB online di masing-masing platform?

Bayar pajak bumi dan bangunan secara online

Untuk bisa mengikuti langkah-langkah bayar PBB online melalui Shopee dan Bukalapak, pengguna harus mengunduh dan menginstal aplikasi Shopee dan Bukalapak di ponselnya melalui Play Store atau App Store.

Setelah itu, pastikan telah melakukan pendaftaran akun pada salah satu aplikasi yang akan digunakan. Kemudian ikuti cara bayar PBB online berikut ini.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Alfamart

Ilustrasi bayar PBB online di Shopee. Kini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak bayar pajak bumi dan bangunan. Pasalnya, kini berbagai platform telah menyediakan fitur cara bayar PBB online.Tangkapan layar Shopee. Ilustrasi bayar PBB online di Shopee. Kini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak bayar pajak bumi dan bangunan. Pasalnya, kini berbagai platform telah menyediakan fitur cara bayar PBB online.

1. Cara bayar PBB online di Shopee

Adapun cara bayar PBB online sebagaimana dilansir dari laman resmi Shopee sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Shopee di ponsel.
  • Pilih menu Pulsa, Tagihan, & Hiburan.
  • Pilih PBB.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak, pilih Tahun pajak yang akan dibayar, dan pilih daerah.
  • Klik Lihat Tagihan.
  • Periksa rincian tagihan, jika sudah sesuai, pilih Checkout dan Metode Pembayaran yang ingin digunakan, lalu pilih Bayar Sekarang.

Konfirmasi pembelian dapat dilihat pada Pesanan yang terletak di pojok kanan atas halaman utama menu Pulsa, Tagihan, & Hiburan. Apabila status pesanan sudah selesai, pengguna dapat mencetak struk pembayaran dengan klik Download Struk Pembayaran.

Baca juga: Simak Cara Bayar PBB Online Melalui LinkAja

Ilustrasi bayar PBB online di Bukalapak. Kini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak bayar pajak bumi dan bangunan. Pasalnya, kini berbagai platform telah menyediakan fitur cara bayar PBB online.Tangkapan layar Bukalapak. Ilustrasi bayar PBB online di Bukalapak. Kini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak bayar pajak bumi dan bangunan. Pasalnya, kini berbagai platform telah menyediakan fitur cara bayar PBB online.

2. Cara bayar PBB online di Bukalapak

Adapun cara bayar PBB online sebagaimana dilansir dari laman resmi Bukalapak sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Bukaapak
  • Pilih menu Pajak PBB
  • Masukan nomor objek pajak dan isi data yang diperlukan
  • Data tagihan secara rinci akan otomatis muncul jika data yang dimasukkan sudah benar.
  • Jika data sesuai, lanjutkan proses pembayaran dengan memilih metode pembayaran sesuai keinginan.
  • Sistem Bukalapak akan segera memproses pembayaran pajak bumi dan bangunan serta mengirimkan butki pembayaran melalui email.

Demikian langkah-langkah bayar PBB online melalui aplikasi Shopee dan Bukalapak. Pengguna juga bisa melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan melalui aplikasi Gojek dan OVO atau LinkAja.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com