KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Dalam pemungutannya, terdapat beberapa sistem pemungutan pajak di Indonesia.
Mengutip laman pajak.go.id, sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.
Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak sendiri yang dapat menjadi acuan untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.
Sistem pemungutan pajak apa yang digunakan di Indonesia saat ini?
Menurut buku Perpajakan, Suatu Pengantar oleh Lazarus Ramandey, setidaknya terdapat tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu:
Baca juga: Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Dengan demikian, wajib pajak pada sistem ini bersifat pasif karena hanya menunggu penyampaian utang pajak yang diteapkan oleh institusi pemungut pajak.
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah:
Contohnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) di mana pemerintah menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi rincian besaran PBB terutang setiap tahunnya.
Baca juga: Bagaimana Cara Bayar PBB Online di Shopee dan Bukalapak?
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajaknya kepada pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.