Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2022, 14:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Dalam pemungutannya, terdapat beberapa sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Mengutip laman pajak.go.id, sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak sendiri yang dapat menjadi acuan untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

Sistem pemungutan pajak apa yang digunakan di Indonesia saat ini?

Sistem pemungutan pajak di Indonesia

Menurut buku Perpajakan, Suatu Pengantar oleh Lazarus Ramandey, setidaknya terdapat tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu:

Baca juga: Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?

1. Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Dengan demikian, wajib pajak pada sistem ini bersifat pasif karena hanya menunggu penyampaian utang pajak yang diteapkan oleh institusi pemungut pajak.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah:

  • Pemerintah berwenang menentukan besarnya pajak terutang.
  • Wajib pajak bersifat pasif.
  • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah.

Contohnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) di mana pemerintah menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi rincian besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Bayar PBB Online di Shopee dan Bukalapak?

 

2. Self Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajaknya kepada pemerintah.

Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia?freepik.com/shisuka Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia?

 

Karena besaran pajak terutang ditetapkan oleh wajib pajak, maka peran pemerintah atau institusi pemungut pajak hanya mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan atau penegakkan hukum.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self assessment adalah:

  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak.
  • Wajib pajak bersifat aktif.
  • Pemerintah tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

Contohnya, pajak pembelian barang (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dimana wajib pajak wajib melaporkan PPh dan PPN ke pemerintah melalui sistem administrasi online oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

3. With Holding System

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Sistem pemungutan pajak ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai adil bagi masyarakat.

 

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak with holding system adalah:

  • Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang.
  • Menerbitkan bukti potong atau bukti pungut bagi wajib pajak yang sudah melunasi pajak terutang.

Contohnya, pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi di mana bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau SPT Masa PPN.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Tokopedia

Demikian, penjelasan dari sistem pemungutan pajak di Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Turun Hampir 1 Persen, GOTO, PTRO, dan BREN Jadi Biang Kerok

IHSG Ditutup Turun Hampir 1 Persen, GOTO, PTRO, dan BREN Jadi Biang Kerok

Whats New
Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Whats New
Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com