Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu GPN yang Logonya Selalu Muncul di Kartu ATM?

Kompas.com - 08/02/2022, 23:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang sudah menjadi nasabah bank, tentu sudah tak asing lagi dengan kartu GPN. GPN adalah kependekan dari Gerbang Pembayaran Nasional. Apa itu GPN?

Jika belum pernah mendengar kartu GPN, coba sekarang Anda lihat kartu ATM yang ada di dompetmu, adakah logo bergambar burung Garuda yang sedang terbang dengan tulisan GPN di bawahnya? Jika terdapat logo GPN di kartu ATM-mu, berarti kartu debit Anda sudah menerapkan GPN.

Kartu dengan logo GPN adalah kartu yang bisa digunakan untuk berbagai macam kemudahan transaksi, baik di ATM maupun mesin EDC, di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), GPN adalah switching dalam rangka mendukung transaksi pembayaran secara domestik.

Baca juga: Mengenal Arti Logo ATM: Visa, Cirrus, Alto, Link, GPN, JCB, Prima, dan Lainnya

Sebelum munculnya GPN, kartu debit yang dikeluarkan oleh perbankan di Indonesia lazimnya menggunakan switching dari luar negeri, seperti Visa, Cirrus, dan MasterCard.

Sederhana, GPN adalah sistem yang berfungsi untuk mengintegrasikan transaksi antar-bank di Indonesia sebagaimana halnya Visa dan MasterCard, bedanya GPN adalah sistem switching milik Indonesia dan hanya untuk transaksi di dalam negeri.

Program kartu GPN sebenarnya sudah diinisiasi sejak dua dekade silam, namun tak kunjung terealisasi. Baru pada akhir 2017, GPN mulai diperkenalkan secara resmi oleh Bank Indonesia.

Selain itu, GPN adalah kartu debit yang sudah menggunakan chip menggantikan magnetic stripes dalam lapisan keamanannya.

Baca juga: Mau Buka Rekening BCA? Ini Biaya Admin Per Bulan dan Setoran Awalnya

Dengan menggunakan kartu GPN ini, nasabah bank bisa melakukan pembayaran di semua mesin ATM dan merchant yang memiliki EDC logo GPN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Termasuk di antaranya mesin ATM dan EDC dari bank lain di luar bank penerbit kartu. Selama terdapat logo GPN, maka kartu GPN bisa digunakan.

Beberapa perusahaan switching yang sudah bergabung dalam kartu GPN adalah PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM PRIMA), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Alto Network (ATM ALTO).

Selain itu, tujuan dibuatnya kartu GPN adalah untuk mendukung gerakan nontunai (cashless) kepada masyarakat luas sehingga mendorong terciptanya sistem perdagangan berbasis elektronik.

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Dalam praktiknya pihak bank tentu selalu menawarkan terlebih dahulu kartu debit GPN setiap pembukaan rekening baru atau saat nasabah bank ingin mengganti kartu ATM-nya, baik karena masa berlakunya habis maupun karna hilang atau rusak.

Kemudian, sedangkan kartu switching asing seperti VISA dan Mastercard akan diberikan sesuai permintaan nasabah.

Sejatinya keunggulan dari kartu GPN dibandingkan dengan switching asing adalah adanya biaya administrasi per bulan-nya lebih murah.

Segala transaksi melalui kartu GPN akan diproses di dalam negeri. Penyimpanan data dan transaksi yang terjamin dengan penjagaan nasional oleh negara.

Ilustrasi GPN, gpn adalah, logo gpn, apa itu gpn, kartu gpnKOMPAS/DIDIE SW/CANVA/KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI/BANK INDONESIA Ilustrasi GPN, gpn adalah, logo gpn, apa itu gpn, kartu gpn

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com