JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online ilegal atau biasa disebut pinjol ilegal masih menjadi sorotan banyak pihak. Praktik yang identik dengan pinjaman bunga selangit serta cara penagihan tidak etis itu telah banyak memakan korban.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, praktik pinjol ilegal sebenarnya sama dengan rentenir. Yang membedakan, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui sarana teknologi.
"Pinjol ilegal itu kan sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar," ujar dia, dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: OJK Buka Peluang Larang Debt Collector Tagih Utang Pinjol
Ia menjelaskan, kedua penyedia jasa keuangan ilegal itu menawarkan pembiayaan dengan bunga tinggi kepada masyarakat, dengan iming-iming kemudahan pengajuan dan kecepatan pencairan dana.
"Bahkan kalau rentenir dulu tanpa perjanjian tertulis. Kalau (pinjol ilegal) ini tertulis dalam HP kita masing-masing, bahwa dia bersedia dan sebagainya," katanya.
"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital," tambah Mahfud.
Terkait dengan hal tersebut, Mahfud memastikan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal
Pasalnya, meskipun pinjol illegal memiliki perjanjian dengan debiturnya, perjanjian itu dinilai tidak sah, karena unsur sebab yang halal tidak terpenuhi.
"Dalam praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektif, yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan," tutur Mahfud.
Oleh karenanya, selain melakukan pemberantasan, pemerintah juga mengimbau kepada debitur pinjol ilegal untuk tidak membayarkan pinjamannya.
"Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari semua pinjol ilegal supaya tidak membayar," ucap dia.
Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.