Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Pinjol Ilegal itu Sebenarnya Sama dengan Rentenir

Kompas.com - 11/02/2022, 19:44 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online ilegal atau biasa disebut pinjol ilegal masih menjadi sorotan banyak pihak. Praktik yang identik dengan pinjaman bunga selangit serta cara penagihan tidak etis itu telah banyak memakan korban.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, praktik pinjol ilegal sebenarnya sama dengan rentenir. Yang membedakan, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui sarana teknologi.

"Pinjol ilegal itu kan sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar," ujar dia, dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: OJK Buka Peluang Larang Debt Collector Tagih Utang Pinjol

Ia menjelaskan, kedua penyedia jasa keuangan ilegal itu menawarkan pembiayaan dengan bunga tinggi kepada masyarakat, dengan iming-iming kemudahan pengajuan dan kecepatan pencairan dana.

"Bahkan kalau rentenir dulu tanpa perjanjian tertulis. Kalau (pinjol ilegal) ini tertulis dalam HP kita masing-masing, bahwa dia bersedia dan sebagainya," katanya.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital," tambah Mahfud.

Terkait dengan hal tersebut, Mahfud memastikan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Pasalnya, meskipun pinjol illegal memiliki perjanjian dengan debiturnya, perjanjian itu dinilai tidak sah, karena unsur sebab yang halal tidak terpenuhi.

"Dalam praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektif, yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan," tutur Mahfud.

Oleh karenanya, selain melakukan pemberantasan, pemerintah juga mengimbau kepada debitur pinjol ilegal untuk tidak membayarkan pinjamannya.

"Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari semua pinjol ilegal supaya tidak membayar," ucap dia.

Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com