Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Terbitnya Permenaker JHT Dianggap Melawan Jokowi...

Kompas.com - 16/02/2022, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Hal ini sekaligus menepis tudingan dari para buruh yang ditujukan kepada Kemenaker bahwa terbitnya Permenaker tersebut tanpa seizin Kepala Negara dan dianggap bertentangan.

Baca juga: Di Hadapan Pedemo JHT, Menaker Ida: Kok yang Namanya Pak Said Iqbal Enggak Pernah Telepon Saya...

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti Kantor Setkab dan Kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata dia memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Indah bilang, terbitnya suatu peraturan menteri tentunya harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, regulasi tersebut berlanjut ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk mendapatkan persetujuan atau izin untuk menerbitkan.

Baca juga: Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek

"Kalaupun misalnya harus ada diskresi pasti Ibu Menteri ditanya kenapa harus diskresi? Situasi darurat apa yang harus diskresi? Ini enggak, semua tahapan sudah kita ikuti, akhirnya terbit itu berarti ada izin. Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok," tambahnya

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyangkut tata cara persyaratan serta pengklaiman JHT ini menimbulkan kegeraman bagi para buruh/pekerja.

Baca juga: Resign, Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

 

Lantaran manfaat jaminan hari tua baru bisa diberikan apabila pekerja tersebut telah berusia 56 tahun.

Padahal pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...

 

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyebutkan, pihaknya mengembalikan fungsi JHT, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Hal itu setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial diluncurkan pemerintah untuk para pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Adapun Jaminan jaminan sosial yang disiapkan pemerintah bagi pekerja/buruh tersebut yakin Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, hingga yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com