Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Resign", Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

Kompas.com - 15/02/2022, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program terbaru pemerintah yang akan segera diluncurkan per Februari 2022. 

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Dian Agung Senoaji mengatakan, program terbaru ini, manfaatnya khusus diberikan kepada para peserta atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

"Program JKP tidak diperuntukkan bagi peserta yang mengakami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

"Pekerja yang akan mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," sambung Dian.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Lalu seberapa menjaminnya program JKP ini kepada para pekerja? Menurut Dian, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK.

"Sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK dan mendapatkan pekerjaan kembali. Terdapat tiga manfaat program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Asalkan...

Pesangon dari perusahaan tetap harus dibayarkan

Ia menjelaskan bahwa manfaat JKP dapat diberikan paling banyak tiga kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terpenuhinya masa iur selama 5 tahun.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, program JKP yang nanti akan segera diluncurkan, bukanlah pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon.

Pengusaha masih harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Penegasan tersebut Menaker sampaikan ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut kata dia, JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan diterapkan mulai 22 Februari 2022.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.

Baca juga: Pekerja Kena PHK, Bantuan Apa Saja yang Didapatkan dari Program JKP?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com