JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program terbaru pemerintah yang akan segera diluncurkan per Februari 2022.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Dian Agung Senoaji mengatakan, program terbaru ini, manfaatnya khusus diberikan kepada para peserta atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Program JKP tidak diperuntukkan bagi peserta yang mengakami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
"Pekerja yang akan mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," sambung Dian.
Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT
Lalu seberapa menjaminnya program JKP ini kepada para pekerja? Menurut Dian, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK.
"Sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK dan mendapatkan pekerjaan kembali. Terdapat tiga manfaat program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," katanya.
Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Asalkan...
Ia menjelaskan bahwa manfaat JKP dapat diberikan paling banyak tiga kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terpenuhinya masa iur selama 5 tahun.
Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, program JKP yang nanti akan segera diluncurkan, bukanlah pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon.
Pengusaha masih harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha
Penegasan tersebut Menaker sampaikan ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut kata dia, JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan diterapkan mulai 22 Februari 2022.
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.
Baca juga: Pekerja Kena PHK, Bantuan Apa Saja yang Didapatkan dari Program JKP?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.