JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah melibatkan seluruh stakeholder ketika merumuskan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly mengatakan, perumusan aturan melibatkan serikat buruh/serikat pekerja hingga para pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tentunya sudah terkomunikasi dengan stakeholder, baik yang mewakili, karena kita lembaga tripartit, nasional itu kita libatkan. Di dalamnya pasti ada serikat buruh, serikat pekerja, serikat teman-teman pengusaha, Apindo maupun K/L. Itu sudah kita lakukan," kata Chairul ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT
Chairul mengungkapkan, adanya jeda waktu antara tanggal pengundangan aturan dan tanggal berlakunya merupakan bagian dari sosialisasi.
Sebagai informasi, beleid ini diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 dan berlaku pada tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan sejak tanggal diundangkan.
"Berlaku 3 bulan ke depan itu masa sosialisasi kita kepada masyarakat secara keseluruhan sehingga ini kita maksimalkan untuk melakukan komunikasi. Sosialisasi yang masif dan terukur dan mungkin komprehensif," ucap dia.
Baca juga: Program JKP Diluncurkan 22 Februari, Menaker: Bukan Pengganti Kewajiban Pengusaha Bayar Pesangon PHK
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan batas usia minimal klaim JHT merupakan salah satu cara melindungi pekerja pasca tidak bekerja lagi. Tujuannya agar memiliki hidup terjamin di masa tua saat usia tidak produktif maupun berdaya saing.
Jika pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK dari kantor, ada program lain yang bisa dimanfaatkan. Untuk pekerja yang ter-PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sementara pekerja yang mengundurkan diri dan ingin berwirausaha bisa memanfaatkan Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.