Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Harta lewat Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 16,41 Triliun

Kompas.com - 18/02/2022, 16:44 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,70 triliun dari total pengungkapan harta Rp 16,41 triliun nilai harta bersih, pada Jumat (18/2/2022).

Harta itu diungkap oleh 14.705 wajib pajak dengan 16.345 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca juga: Ini Tipe Perusahaan yang Disukai oleh Generasi Z

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 14,44 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 968,06 Miliar.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) telah mencapai Rp 1 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: Kementerian PUPR Bakal Serap 60.000 Tenaga Kerja lewat Program Padat Karya Tunai

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Negara Raup Rp 1,70 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 18 Februari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com