Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Hindari Investasi Ilegal, dari Skema Piramida hingga Ponzi, ala Prita Ghozie

Kompas.com - 23/02/2022, 10:16 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi bodong atau investasi ilegal terus memakan korban. Investasi bodong, umumnya mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang besar dan tanpa risiko.

Untuk menghindari kerugian akibat investasi ilegal, ada baiknya jika Anda mengetahui modus–modus penawaran investasi yang tak masuk akal.

Baca juga: Kominfo Putus Akses Iklan Investasi Ilegal di Media Sosial

 

Perencana keuangan dan CEO Zap Finance Prita Hapsari Ghozie mengungkapkan, bahaya terjerumus investasi yang tidak memiliki legalitas adalah modal yang disetorkan bisa lenyap begitu saja.

“Bahayanya ya modal investor hilang,” kata Prita kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Waspada Investasi Robot Trading, Ini Modus Viral Blast yang Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun

Prita menjelaskan, rata-rata investasi ilegal menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal dan sangat besar, sehingga sangat menggiurkan.

Dia mencontohkan, keuntungan 5 persen dalam sebulan atau jumlah keuntungan 40-50 persen dalam 1 tahun.

“Padahal, risk-free rate deposito dan SBN ritel saja dibawah itu. Jadi harus waspada jika penawaran investasi melebihi risk-free rate. Masa iya, ada investasi yang hasilnya pasti dan konsisten terus-terusan, seperti misalnya (iming-iming) 50 persen per tahun,” ungkap Prita.

Baca juga: Belajar dari Kasus Viral Blast, Simak Tips Menghindari Investasi Bodong

Prita menjelaskan, sebelum melakukan kegiatan investasi para investor harus memastikan keabsahan dan legalitas perusahaan.

Selain itu juga usaha atau bisnis yang dijalankan haruslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berizin dan, dibawah pengawasan regulator.

“Investasi harus memiliki izin, seperti izin dari OJK untuk bisnis pada jasa - jasa keuangan, Bank Indonesia untuk perbankan, dan Bappebti untuk perdagangan komoditi,” ujar Prita.

Baca juga: Daftar 21 Investasi Ilegal yang Baru Ditutup Satgas Waspada Investasi

 

Skema piramida hingga skema ponzi

Prita menambahkan, kebanyakan investasi bodong tidak memiliki kegiatan usaha yang legal, jelas dan terorganisir.

Hal ini karena perusahaan investasi ilegal hanya berfokus pada pengumpulan dana dari masyarakat saja, selama dapat meningkatkan ‘uang masuk’ perusahaan.

Beberapa skema investasi bodong yang perlu Anda ketahui, seperti skema piramida, dengan merekrut anggota, dan transfer uang tanpa kejelasan bentuk perdagangannya. Kemudian, ada juga skema ponzi dimana investor atau member menyetor sejumlah uang, dan kemudian akan mendapat komis

“(Transfer uang) tanpa kejelasan itu bisnis apa, dan enggak jelas apa yang dijual. Investasi bodong dengan sistem piramida umumnya akan menggunakan sistem perekrutan yang secara langsung bisa mempengaruhi jumlah pendapatan dari uang yang kita tanamkan,” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com