Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina Mulai 1 April, Asalkan...

Kompas.com - 28/02/2022, 07:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 1 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan melakukan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.

Hal ini diterapkan, setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.

Baca juga: Luhut: Mulai 1 Maret, dari Luar Negeri Masuk Indonesia Wajib Karantina 3 Hari

Masuk Bali bebas karantina mulai 14 Maret 2022

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.

"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat, kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angka (kasus harian Covid-19) membaik. Karena di Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, dikutip Senin (28/2/2022).

Baca juga: Luhut: Turis Asing yang Jalani Karantina Bubble di Bali Rata-rata Pilih Hotel Rp 3 Juta Per Malam

Namun tak menutup kemungkinan, pemerintah akan meniadakan sistem karantina bagi PPLN di seluruh Indonesia yang ditargetkan pada 1 April.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," sambungnya.

Baca juga: Inggris Hingga Singapura Longgarkan Kebijakan Covid-19, Luhut: Kita Tidak Perlu Latah Ikutan Negara Lain

Alasan Bali jadi percontohan bebas karantina

Luhut yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini menjelaskan, alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan, dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lanjut usia (lansia) dan vaksinasi booster.

Baca juga: Mulai 14 Maret, Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Bebas Karantina

 

Syarat turis asing bebas karantina masuk Bali, berlaku 14 Maret 2022

Adapun beberapa persyaratan PPLN karantina 3 hari di Bali adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. Ajang internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com