JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif khusus bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih (mobil listrik), yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD)
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan pada 22 Februari 2022.
Kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan permintaan mobil listrik yang masih rendah yakni kurang dari satu persen dari total penjualaan kendaraan.
Baca juga: OJK Turunkan ATMR Kredit Kendaraan Listrik, Beli Motor dan Mobil Listrik dengan Cicilan Jadi Mudah
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, PMK 13/2022 tersebut menyasar IKD, karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik.
Sebelumnya komponen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) IKD memang belum lengkap untuk dipenuhi dengan komponen yang diproduksi dalam negeri.
Pemanfaatan impor IKD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan Sesuai Indeks Harga Daerah
Adapun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
"Insentif bea masuk nol persen untuk mobil listrik itu akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi, dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Menurut dia, berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini yang nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan bermotor listrik.
Baca juga: IHSG Ditutup Menguat, Aksi Beli Bersih Investor Asing Capai Rp 1,5 Triliun
Febrio menjelaskan, insentif bea masuk nol persen ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, dan hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.