Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik Dinilai Menambah Beban Rakyat

Kompas.com - 05/03/2022, 17:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyebut aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.

Mardani menilai Inpres No. 1/2022 berpotensi mempersulit masyarakat yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum. Pendapat tersebut ia ungkapkan dalam diskusi PKS Legislatif Corner yang digelar secara virtual, Jumat (4/3/2022).

"Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk," katanya dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Jalan Tol Bali Mandara Bakal Dilengkapi PLTS Jelang KTT G20

Mardani bilang, Inpres yang melibatkan 30 kementerian atau lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota mengambil langkah melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS itu terkesan dipaksakan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal kata dia, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Harusnya pemerintah jangan memaksakan (kehendak), tetapi melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesahatan," kata  Anggota Fraksi PKS DPR RI tersebut.

Saat ini, 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Pada 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Mardani berpesan berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS.

Baca juga: Sebanyak 12.000 Ton Daging Kerbau Impor Tiba di Indonesia

"Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Pada beleid tersebut, Jokowi menginstruksikan berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN. Salah satu instruksi Jokowi dari Inpres tersebut yakni terkait dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Namun, ternyata syarat bukti kepesertaaan BPJS Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik lain. Beberapa di antaranya terkait dengan kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Disuntik APBN, Kereta Cepat Jakarta Bandung Diklaim Tetap B to B

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com