Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik Dinilai Menambah Beban Rakyat

Kompas.com - 05/03/2022, 17:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyebut aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.

Mardani menilai Inpres No. 1/2022 berpotensi mempersulit masyarakat yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum. Pendapat tersebut ia ungkapkan dalam diskusi PKS Legislatif Corner yang digelar secara virtual, Jumat (4/3/2022).

"Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk," katanya dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Jalan Tol Bali Mandara Bakal Dilengkapi PLTS Jelang KTT G20

Mardani bilang, Inpres yang melibatkan 30 kementerian atau lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota mengambil langkah melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS itu terkesan dipaksakan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal kata dia, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Harusnya pemerintah jangan memaksakan (kehendak), tetapi melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesahatan," kata  Anggota Fraksi PKS DPR RI tersebut.

Saat ini, 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Pada 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Mardani berpesan berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS.

Baca juga: Sebanyak 12.000 Ton Daging Kerbau Impor Tiba di Indonesia

"Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Pada beleid tersebut, Jokowi menginstruksikan berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN. Salah satu instruksi Jokowi dari Inpres tersebut yakni terkait dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Namun, ternyata syarat bukti kepesertaaan BPJS Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik lain. Beberapa di antaranya terkait dengan kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Disuntik APBN, Kereta Cepat Jakarta Bandung Diklaim Tetap B to B

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Soal 'Predatory Pricing', Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Whats New
Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Whats New
Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Whats New
Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Whats New
Optimalkan 'Kopra by Mandiri', Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Optimalkan "Kopra by Mandiri", Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Whats New
Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin 'E-commerce' pada Juli 2023

Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin "E-commerce" pada Juli 2023

Whats New
Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com