Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga BCA

Kompas.com - 07/03/2022, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS bergerak melemah di pasar spot pada Senin (7/3/2022).

Melansir data Bloomberg pukul 09.06 WIB, rupiah berada pada level Rp 14.415 per dollar AS, atau turun 28 poin (0,2 persen) dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 14.387 per dollar AS.

Analis Bank Mandiri Reny Eka Putri mengatakan, pergerakan rupiah masih dipengaruhi oleh tensi geopolitik antara Russia dengan Ukraina yang mendorong naiknya harga komoditas.

“Dari domestik, capital inflow menjadi katalis positif dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Reny kepada Kompas.com.

Baca juga: Imbas Perang Rusia-Ukraina, Dollar AS Menguat ke Level Tertinggi sejak 2020

Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), rupiah berada pada level Rp 14.383 per dollar AS pada Jumat (4/3/2022), atau melemah dibandingkan sebelumnya Rp 14.373 per dollar AS.

Adapun kurs rupiah di BRI dipatok pada Rp 14.432 per dollar AS. Kurs jual berarti pihak bank menjual dollar AS pada posisi ini. Sementara untuk kurs beli di BRI adalah Rp 14.342 per dollar AS. Kurs beli ini berarti bila Anda ingin menjual dollar AS maka pihak bank akan membelinya pada posisi ini.

Baca juga: Jelang Ramadhan Harga dan Stok Migor Belum Normal, Yuk Ingat Lagi 5 Janji Mendag

Berikut nilai tukar rupiah per dollar AS hari ini di 5 bank:

Bank Kurs Jual Kurs Beli
BRI 14.432 14.342
CIMB Niaga 14.391 14.376
BNI 14.343 14.385
Mandiri 14.420 14.390
BCA 14.416 14.401
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com