Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perketat Penjualan Asuransi Unit Link, AAJI: Kami Akan "Support"

Kompas.com - 10/03/2022, 13:19 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera perbarui regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku akan menaati peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah.

"Asosiasi sudah beberapa kali berdiskusi dengan OJK. Pertemuannya positif. OJK akan mengeluarkan beberapa peraturan baru, dan peraturan lama yang diubah terkait unit link," ungkap Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Unit Link Masih Digemari, Pendapatan Preminya Capai Rp 127,7 triliun

Budi menjelaskan, sebagian anggota AAJI telah menyetujui regulasi apa yang akan diterbitkan OJK.

Lagipula menurut Budi, aturan tersebut akan membantu nasabah mengerti apa yang mereka beli. Dengan kata lain, aturan tersebut akan membantu industri tumbuh.

"Kami akan support. Memang ada beberapa perubahan yang harus kami lakukan. Kami juga telah memberikan saran dan masukkan ke OJK mengenai apa yang bisa diubah," imbuh dia.

Baca juga: Soal Dispute Unit Link, AAJI: Tidak Ada Anggota Kami yang Tutup Mata

Budi bilang peraturan OJK yang baru nantinya akan memberikan manfaat bagi konsumen dan industri asuransi. Menurut Budi, saat ini memang produk unit link sedang diminati, tetapi tidak menghalangi pertumbuhan produk tradisional.

Budi optimis dua produk asuransi tersebut akan tumbuh bersama-sama. Pihaknya juga akan menawarkan produk yang lebih beragam lagi untuk masyarakat.

"Kalau nanti peraturannya keluar, tidak akan ada yang terkaget-kaget karena dasar diskusinya jelas. Selama tujuannya membuat nasabah nyaman dan mengerti dengan produk yang mereka beli, kami dukung," tegas Budi.

Baca juga: Mengintip Cara Kerja Asuransi Unit Link, Alokasi Premi Serta Biaya-biaya yang Wajib Dipahami

Gunakan rekaman suara saat penjualan produk asuransi

Sebagai informasi, OJK telah berwacana untuk memperketat aturan penjualan unit link sejak akhir tahun lalu.

OJK berencana untuk menerapkan strategi, dengan tujuan memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya.

Penguatan tersebut meliputi berbagai aspek, antara lain mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

Selain itu, OJK disebut berencana untuk menerapkan persyaratan rekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com