JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku siap menaati regulasi yang akan dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengetatan penjualan asuransi unit link.
Seperti diketahui, AAJI dan OJK terus mengadakan diskusi untuk merancang peraturan terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link ini.
Baca juga: OJK Perketat Penjualan Asuransi Unit Link, AAJI: Kami Akan Support
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengusulkan, perlu dilakukan moratorium atau penangguhan terhadap penjualan produk asuransi unit link.
“Atau setidaknya dibatasi hanya dijual kepada kelompok masyarakat golongan menengah atas dan yang melek investasi. Jadi, tidak menyasar setiap orang tanpa melakukan customer profile assessment,” papar dia.
Baca juga: Soal Dispute Unit Link, AAJI: Tidak Ada Anggota Kami yang Tutup Mata
Seperti diketahui, sempat terjadi sengketa antara PT AIA Financial, PT Prudential Life Assurance, dan PT AXA Mandiri Financial Services dan nasabahnya terkait produk unit link.
Menanggapi itu AAJI percaya, tidak ada anggotanya yang tutup mata soal kasus tersebut.
Baca juga: Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Bantah Unit Link-nya Dilarang Dijual di Bank
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon baru-baru ini mengatakan, ketiga anggota tersebut telah berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Budi berharap ketiga anggotanya itu segera menemukan solusi yang bisa disepakati dua belah pihak.
"AAJI terus berdiskusi dan berhubungan intens dengan tiga anggota ini. Kami berharap kasus unit link ini dapat diselesaikan dengan cepat," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.