Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Pemda Boleh Terbitkan Surat Utang, tapi Hati-hati Bangkrut...

Kompas.com - 10/03/2022, 18:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kini pemerintah daerah (pemda) bisa saja menerbitkan surat utang untuk mendorong pembangunan daerah. Namun, hal itu perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak malah membuat bangkrut.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonsasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemda kini bisa melakukan pembiayaan utang dengan penerbitan surat berharga syariah alias sukuk, dari semula hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Denda Pelanggar DMO Batu Bara, Simak Poin Pentingnya

Alasan kehati-hatian dalam penerbitan surat utang pemda

Sri Mulyani mengatakan, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam pengelolaan utang agar hasilnya produktif.

Lantaran, kata dia, sudah pernah terjadi di beberapa negara, pemdanya melakukan penerbitan utang namun tidak dilakukan dengan hati-hati sehingga mengalami kebangkrutan.

"Masalah pembiayaan utang daerah, karena daerah merupakan entitas yang relatif otonom seharusnya daerah bisa dan mampu untuk mengelola utangnya," ujar Sri Mulyani dalam Sosisalisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

"Namun, kita tahu di dunia ini ada negara negara yang pernah alami kesulitan sangat serius, karena pemdanya melakukan utang yang enggak terkontrol sehingga sebabkan kebangkrutan daerah-daerah tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Kemenkeu: Dua Pemerintah Provinsi Bakal Terbitkan Obligasi Daerah

Jika pemda bangkrut, pemerintah pusat turun tangan

Menurut Bendahara Negara itu, dalam kondisi pemda mengalami kebangkrutan pada akhirnya pemerintah pusat harus turun tangan dan mengambil alih untuk menanganinya. Ia mengatakan, hal tersebut yang perlu dihindari oleh pemda.

Sri Mulyani menilai, penerbitan utang oleh pemda pada dasarnya merupakan hal yang baik untuk mendorong pembangunan, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Oleh karena itu, ia menekankan agar pembiayan utang daerah tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal.

"Kami enggak inginkan ini terjadi (pemda bangkrut). Namun, pemda memang harus mampu menggunakan instrumen pembiayaan ini, saya rasa ini adalah sebuah inisiatif yang baik," ungkapnya.

Baca juga: Pemberlakuan UU HKPD Dinilai Bisa Membuat Daerah Perkotaan Semakin Macet

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com