Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberlakuan UU HKPD Dinilai Bisa Membuat Daerah Perkotaan Semakin Macet

Kompas.com - 13/12/2021, 13:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pemberlakuan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bisa berdampak pada peningkatan kemacetan di daerah perkotaan. Sebab UU tersebut menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun dasar pengenaan PKB adalah unsur pokok alias nilai jual kendaraan bermotor dikali bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.

"Bagi kami ini berdampak terhadap lingkungan dan macetnya di daerah perkotaan, bisa memicu peningkatan pembelian kendaraan bermotor," ucap Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman dalam diskusi media secara virtual, Senin (13/12/2021).

Baca juga: DPR Setujui RUU HKPD Jadi UU

Dalam UU HKPD, PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan motor pertama. Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan tarif secara progresif paling tinggi sebesar 8 persen.

Di aturan lama, kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen. Sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

"Pajak kendaraan motor ada penurunan tarif progresif yang bagi kami berdampak terhadap lingkungan," sebut Armand, sapaan akrab Herman.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut, RUU HKPD memperkenalkan skema opsen pada PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen untuk Kabupaten dan Kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak.

Baca juga: Tarif PBB Segera Naik, KPPOD Usul Tarif Tanah-Bangunan Usaha Beda dari Non-Usaha, Ini Alasannya

Bendahara negara ini menegaskan, mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota.

"Hal ini juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah Kabupaten dan Kota dapat memungut Pajak Kendaraan Bermotor khusus roda dua," ucap Sri Mulyani.

Secara garis besar, UU HKPD mereklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Dia menilai, perubahan pengaturan pajak mampu meningkatkan pendapatan daerah. Seturut perhitungannya, kabupaten/kota berpotensi meraup PDRB dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun. Peningkatan ini setara hingga 50 persen atau berkisar Rp 30 triliun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com