JAKARTA, KOMPAS.com – BUMN adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing. Sebagian besar dari kita sudah sering mendengar tentang apa itu BUMN. Sederhananya, BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara. Sementara kepanjangan dari BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara.
BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional. Perusahaan BUMN bersama pelaku ekonomi lain yaitu swasta dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pada awalnya, BUMN adalah Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Dikutip dari Gramedia.com, pada dasarnya, BUMN adalah didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang. Dengan demikian, BUMN adalah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rakyat di segala lini.
Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh perusahaan BUMN adalah meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain.
Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan.
BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51 persen disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.
Baca juga: 4 Cara Mencari Kantor dan Agen J&T Terdekat dari Rumah
Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN adalah ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.
Untuk mengenali sebuah perusahaan BUMN atau bukan, kita perlu mengenali ciri-ciri BUMN. Adapun ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Peternak Ayam Hemat Puluhan Juta dengan Listrik PLN, Kok Bisa?
Secara umum, jenis perusahaan BUMN adalah terbagi menjadi dua, yaitu Perusahaan Persero dan Perusahaan Umum (Perum). Berikut penjelasan kedua jenis BUMN tersebut.
Persero adalah perusahaan BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51 persen) dimiliki oleh negara. Perusahaan memiliki status badan hukum dan memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Mayoritas perusahaan BUMN adalah berbentuk Persero.
Tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut:
Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.
Untuk mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin. Dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka akan meningkatkan nilai perusahaan.
Baca juga: Syarat dan Cara Gadai Gadai Emas Fisik lewat BSI Mobile
Ciri-ciri BUMN jenis Perseroan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.