JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai emas Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa menjadi pilihan bagi Anda yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat. Gadai emas BSI adalah produk pinjaman agunan berupa emas untuk memperoleh uang tunai secara mudah, aman, dan biaya ringan.
Bagi nasabah yang ingin melakukan gadai emas, saat ini bisa mengaksesnya melalui aplikasi mobile banking BSI atau BSI mobile. Artinya, nasabah yang ingin mendapatkan layanan gadai emas BSI, tidak perlu datang ke kantor cabang.
Meski demikian, layanan gadai emas BSI juga tetap bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang terdekat. Adapaun melalui BSI mobile, nasabah bisa memilih menu e-emas untuk proses selanjutnya dalam menggadaikan emas.
Dikutip dari laman bsimobile.co.id, gadai emas fisik merupakan fitur produk pada BSI mobile. Nasabah dapat melakukan simulasi perhitungan taksiran emas dan pengajuan gadai emas dengan metode datang ke kantor cabang BSI dan layanan pick up.
Baca juga: Mendag Curiga Minyak Goreng Diselundupkan, Pengusaha Membantah
Adapun manfaat gadai emas di BSI Mobile di antaranya memudahkan nasabah untuk mempersingkat waktu dan proses pengajuan gadai emas. Selain itu, layanan ini juga memberikan fasilitas pick up bagi nasabah gadai emas yang memiliki keterbatasan akses ke cabang.
Sedangkan syarat untuk gadai emas BSI hanya membutuhkan KTP, BSI mobile serta fisik emas yang akan dijadikan jaminan. Untuk nominal pembiayaan gadai emas di atas Rp 50 juta, nasabah perlu menyiapkan NPWP.
Proses gadai emas di BSI sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Hanya sekitar 30 menit, gadai emas di BSI bisa langsung diproses.
Selanjutnya, limit gadai emas BSI mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 250 juta. Adapun jangka waktunya adalah 4 bulan dan bisa diperpanjang. Sementara itu, jenis emas yang bisa dijadikan jaminan, mulai dari emas lantakan, koin dinar hingga perhiasan emas minimal 16 karat.
Baca juga: Pedagang Pasar Lelah dengan Janji Pemerintah soal Minyak Goreng
Akad pembiayaan dalam gadai emas BSI adalah akad qardh yaitu pengikatan pembiayaan dari bank kepada nasabah.
Kemudian akad gadai (rahn), untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pembiayaan nasabah. Serta akad ijarah, untuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan emas sebagai agunan pembiayaan Nasabah.
Baca juga: Faktor Apa Saja yang Pengaruhi Softbank Mundur Investasi dari Proyek IKN?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.