Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng | Pengusaha Bantah Kecurigaan Mendag

Kompas.com - 14/03/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng

Harga minyak goreng melonjak sejak akhir tahun lalu dikeluhkan masyarakat karena perannya sebagai kebutuhan pokok. Bahkan di beberapa daerah, salah satu jenis sembako ini mengalami kelangkaan.

Kenaikannya tak hanya terjadi pada minyak goreng kemasan, namun juga terjadi pada minyak goreng curah yang biasa dijual dalam kemasan plastik bening di pasaran.

Meski sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya, masalah tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng belum juga terselesaikan hingga saat ini. Hal jadi ironi, mengingat Indonesia adalah negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Nah siapa saja konglomerat yang mempuyai bisnis minyak goreng? Simak di sini

2. Mengapa Uni Soviet dan Komunis Identik dengan Palu Arit?

Rusia tengah jadi perbincangan di seluruh dunia. Ini setelah negeri yang dipimpin Vladimir Putin itu memutuskan menyerbu tetangganya, Ukraina. Mengingat Rusia dan Ukraina, ingatan akan langsung tertuju pada sejarah kedua negara yang dalam sama-sama merupakan bekas pecahan Uni Soviet.

Keduanya juga sejatinya masih satu rumpun Bangsa Slavia.

Uni Soviet atau Soviet Union atau nama resminya Union of Soviet Socialist Republics (USSR) adalah sebuah negara adidaya di era Perang Dingin yang resmi bubar pada 26 Desember 1991.

Negara ini lalu terpecah menjadi 15 negara antara lain Rusia, Georgia, Ukraina, Moldova, Belarusia, Armenia, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Turkmenistan, Kirgistan, Tajikistan, Estonia, Latvia, dan Lithuania.

Lalu kenapa Uni Soviet dan komunis identik dengan palu arit? Baca selengkapnya di sini

3. Pengusaha Minyak Goreng Merasa Dirugikan Aturan Pembatasan Ekspor

Para pengusaha kelapa sawit dan industri turunannya yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) menyatakan keberatannya dengan aturan baru tata niaga minyak sawit.

Para pengusaha berkeberatan dengan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

"Kami keberatan dengan DMO di 30 persen, karena sebagaimana disampaikan bahwa pasokan dari hasil DMO sebelumnya sudah melimpah," kata Direktur Eksekutif Sahat Sinaga dikutip dari Antara, Minggu (13/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com