"Kami juga berharap ekosistem crowdfunding dapat terus berkembang dan membantu pengusaha dalam mencari pendanaan, juga serta memudahkan investor dalam mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi," ujar Eric.
Adapun industri crowdfunding telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
"Adanya dukungan dari pemerintah Indonesia yang mengakomodasi platform crowdfunding juga sangat membantu pelaku usaha untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan digital," ucap Eric.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.