Teten berharap, nasib dari ratusan ribu anggota lainnya perlu diperhatikan. Sebab, mengingat kenyataannya proses tahapan pembayaran PKPU (homologasi) pada 8 koperasi tidak sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam suatu putusan pengadilan.
Untuk itu, Teten mengaku telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati atas permohonan PKPU Koperasi.
“Kami sudah menerima surat dari Bapak Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan Hakim Pengadilan Niaga terkait hal ini," ujar Ketua Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.