JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menganggap proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat.
"Belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya. Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam siarah pers Senin (21/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk Bos KSP Indosurya, Satgas Tetap Kawal Pembayaran Homologasi
Teten menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil. Ia meminta dukungan untuk proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi.
Dalam hal ini, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan dan gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya
Dalam pertemuannya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyanggupi untuk dukung proses Asset Based Resolution tersebut.
“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean,” ujar Sofyan Djalil.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini
Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi.
Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
Selanjutnya, Teten mengemukakan, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati. Terutama dengan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
”Persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang," terang Teten.
Teten berharap, nasib dari ratusan ribu anggota lainnya perlu diperhatikan. Sebab, mengingat kenyataannya proses tahapan pembayaran PKPU (homologasi) pada 8 koperasi tidak sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam suatu putusan pengadilan.
Untuk itu, Teten mengaku telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati atas permohonan PKPU Koperasi.
“Kami sudah menerima surat dari Bapak Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan Hakim Pengadilan Niaga terkait hal ini," ujar Ketua Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.