Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Prihatin, Proses Pembayaran Homologasi 8 KSP Bermasalah Lambat, padahal Ratusan Ribu Anggota Menanti

Kompas.com - 21/03/2022, 18:52 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menganggap proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat.

"Belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya. Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam siarah pers Senin (21/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk Bos KSP Indosurya, Satgas Tetap Kawal Pembayaran Homologasi

Teten menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil. Ia meminta dukungan untuk proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi.

Dalam hal ini, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan dan gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.

Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

Dalam pertemuannya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyanggupi untuk dukung proses Asset Based Resolution tersebut.

“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean,” ujar Sofyan Djalil.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

Kemenkop minta perlindungan hukum ke MA

Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi.

Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.

Selanjutnya, Teten mengemukakan, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati. Terutama dengan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.

”Persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang," terang Teten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com