Sebelumnya, Garuda Indonesia terkena kasus praktek diskriminasi penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah serta Madinah, diawali dari laporan publik.
Perseroan dinilai berupaya menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah melalui program wholesaler (semacam pedagang grosir).
Garuda Indonesia hanya menunjuk 6 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Tindakan itu membuktikan adanya praktik diskriminasi terhadap setidaknya 301 PPIU dalam mendapatkan akses yang sama terkait tiket umrah.
Atas tindakan itu, Garuda Indonesia diputuskan melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.