Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan pesawat Boeing 737-800 beroperasi seperti biasa di Indonesia.
Namun, Ditjen Perhubungan Udara tetap melakukan proses pengecekan pada pesawat Boeing 737-800 sebagai bagian dari audit berkala. Pengecekan dilakukan oleh para inspektur dari Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
"Saat ini Kementerian Perhubungan masih memonitor perkembangan situasi, hingga adanya informasi yang cukup dan jelas untuk mengambil kebijakan, khususnya penyelenggaraan transportasi udara," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Selasa (22/3/2022).
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan terus berkomunikasi intens dengan maskapai penerbangan khususnya domestik, serta melakukan peningkatan pengawasan keselamatan operasi pesawat udara secara ketat, untuk memastikan kepatuhan operator terhadap regulasi keselamatan penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.