Selain menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021 dan menetapkan pembagian dividen final kepada pemegang saham, RUPST juga menyetujui susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi yang berlaku sampai dengan penyelenggaraan RUPST tahun 2025.
Hal ini, sehubungan dengan masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi yang berakhir tahun 2022 sesuai dengan Anggaran Dasar.
RUPST juga memutuskan, menunjuk Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan sebagai Akuntan Publik Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan tahun buku 2022. Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Direksi untuk Tahun Buku 2022 serta paket renumerasi bagi anggota Dewan Komisaris.
Dengan demikian susunan direksi ITMG, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Prof. Dr. Djisman S.Simandjuntak.
Komisaris : Somruedee Chaimongkol.
Komisaris : Somsak Sithinamsuwan.
Komisaris : Fredi Chandra
Komisaris : Kirana Limpaphayom
Komisaris : Maneewan Vachiruckul
Komisaris Independen : Mahyudin Lubis
Komisaris Independen : Prof. Djoko Wintoro
Direksi
Direktur Utama : Mulianto
Direktur : Ignatius Wurwanto
Direktur : Jusnan Ruslan
Direktur : Yulius Kurniawan Gozali
Direktur : Stephanus Demo Wawin
Direktur : Junius Prakasa Darmawan
Direktur : Parameth Prasan
Direktur : Isara Pootrakul
Direktur : Chum Ramsiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.