Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indo Tambangraya Megah Tebar Dividen Jumbo Rp 3.040 Per Saham, Cek Jadwalnya

Kompas.com - 25/03/2022, 07:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terbaru

Selain menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021 dan menetapkan pembagian dividen final kepada pemegang saham, RUPST juga menyetujui susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi yang berlaku sampai dengan penyelenggaraan RUPST tahun 2025.

Hal ini, sehubungan dengan masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi yang berakhir tahun 2022 sesuai dengan Anggaran Dasar.

RUPST juga memutuskan, menunjuk Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan sebagai Akuntan Publik Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan tahun buku 2022. Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Direksi untuk Tahun Buku 2022 serta paket renumerasi bagi anggota Dewan Komisaris.

Dengan demikian susunan direksi ITMG, sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Prof. Dr. Djisman S.Simandjuntak.

Komisaris : Somruedee Chaimongkol.

Komisaris : Somsak Sithinamsuwan.

Komisaris : Fredi Chandra

Komisaris : Kirana Limpaphayom

Komisaris : Maneewan Vachiruckul

Komisaris Independen : Mahyudin Lubis

Komisaris Independen : Prof. Djoko Wintoro

Direksi

Direktur Utama : Mulianto

Direktur : Ignatius Wurwanto

Direktur : Jusnan Ruslan

Direktur : Yulius Kurniawan Gozali

Direktur : Stephanus Demo Wawin

Direktur : Junius Prakasa Darmawan

Direktur : Parameth Prasan

Direktur : Isara Pootrakul

Direktur : Chum Ramsiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com